Dubalang dan Adat Jadi Penjaga Kunci Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing

- Selasa, 20 Januari 2026 | 21:30 WIB
Dubalang dan Adat Jadi Penjaga Kunci Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing

Di Pekanbaru, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bicara soal masa depan tambang rakyat di Kuansing. Intinya, kegiatan yang dulu kerap dianggap ilegal itu bakal segera dilegalkan. Tapi, bukan berarti semua dibiarkan bebas. Ada satu elemen kunci yang menurutnya harus diberdayakan: Dubalang dan struktur adat setempat.

Mereka, kata Herry, punya peran vital. Bukan sekadar penjaga ketertiban sosial, tapi juga sebagai pengawas berbasis komunitas dan mediator sengketa lewat musyawarah.

"Peran Dubalang dan struktur adat diberdayakan sebagai penjaga ketertiban sosial, pengawas berbasis komunitas, dan mediator penyelesaian sengketa melalui musyawarah yang sejalan dengan prinsip pendekatan restoratif," jelas Irjen Herry, Rabu (20/1/2026) lalu.

Menurutnya, pengawasan harus dilakukan berlapis dan transparan. Kolaborasi antar-instansi juga mutlak diperlukan. Tujuannya jelas: agar aktivitas tambang ini tak cuma memberi keadilan buat rakyat, tapi juga untuk alam.

"Pengawasan dilakukan secara berlapis dan transparansi, serta dengan tetap membuka ruang kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, masyarakat lokal serta kemitraan dengan sektor swasta yang bertanggung jawab secara teknis dan ekologis," imbuhnya.

Langkah memformalkan tambang rakyat lewat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ini disebutnya sebagai kebijakan strategis. Akhirnya, masyarakat bisa menambang tanpa merasa was-was atau bersembunyi dari aparat. Tentu saja, dengan cara yang benar dan ramah lingkungan.

Ini sejalan dengan konsep Green Policing yang digaungkan Polda Riau. Bukan untuk mematikan mata pencaharian, melainkan menatanya agar lebih bermanfaat dan berkeadilan.

"Kita harus berikan keadilan. Keadilan kepada masyarakat adalah hak menambang secara formal, baik, dan benar. Namun, keadilan kepada alam juga harus ditumbuhkan: melakukan penambangan dengan tetap memperhatikan dampak lingkungan," tegas Herry.

Bagi lulusan Akpol 1996 ini, mendulang emas sudah jadi bagian sejarah hidup masyarakat Kuansing. Sayangnya, aktivitas yang berlangsung liar selama ini justru memicu konflik dan merusak lingkungan. Nah, dengan adanya pembagian wilayah pertambangan rakyat (WPR), diharapkan semuanya jadi lebih tertata.

Transformasi ini akan dibungkus dalam kerangka Koperasi Merah Putih. Skema ekonomi kerakyatan yang legal, teratur, dan tentu saja punya landasan analisis dampak lingkungan (Amdal).

"Jadi ini akan dibungkus dengan menumbuhkan Koperasi Merah Putih. Tadi Pak Gubernur menyampaikan saat rapat bahwa setelah ini akan dibentuk Perda dan nantinya insyaallah kita akan bersama-sama mendesain terutama itu ranahnya Pak Gubernur untuk menguatkan bahwa kolaborasi yang sudah kita bangun ini adalah demi hajat hidup masyarakat Kuansing agar mereka bisa menambang dengan cara-cara yang baik dan tidak perlu sembunyi-sembunyi," paparnya panjang lebar.

Di sisi lain, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto juga angkat bicara. Pihaknya sedang bersiap menerbitkan izin pertambangan rakyat (IPR) sebagai bentuk kepastian hukum. Regulasi untuk wilayah pertambangan rakyat (WPR) pun sedang disiapkan.

"Kegiatan ini selama ini yang namanya PETI ini alhamdulillah sudah kita payungi dari pemerintah pusat dan kami Pemprov Riau menindaklanjuti terhadap kegiatan pertambangan masyarakat. Artinya, kegiatan (pertambangan) masyarakat ini kita payungi supaya tidak ilegal," kata SF Hariyanto usai rapat di kantornya, Senin (19/1).

Ia menambahkan, pengelolaan nantinya akan diserahkan ke masyarakat dengan skema WPR dan koperasi. Besarannya pun sudah ditentukan.

"Dan ini pertambangan yang dikelola oleh masyarakat besarannya lebih kurang 5 hektare dan koperasi lebih kurang 10 hektare," tutupnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar