Dubalang dan Adat Jadi Penjaga Kunci Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing

- Selasa, 20 Januari 2026 | 21:30 WIB
Dubalang dan Adat Jadi Penjaga Kunci Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing

Bagi lulusan Akpol 1996 ini, mendulang emas sudah jadi bagian sejarah hidup masyarakat Kuansing. Sayangnya, aktivitas yang berlangsung liar selama ini justru memicu konflik dan merusak lingkungan. Nah, dengan adanya pembagian wilayah pertambangan rakyat (WPR), diharapkan semuanya jadi lebih tertata.

Transformasi ini akan dibungkus dalam kerangka Koperasi Merah Putih. Skema ekonomi kerakyatan yang legal, teratur, dan tentu saja punya landasan analisis dampak lingkungan (Amdal).

"Jadi ini akan dibungkus dengan menumbuhkan Koperasi Merah Putih. Tadi Pak Gubernur menyampaikan saat rapat bahwa setelah ini akan dibentuk Perda dan nantinya insyaallah kita akan bersama-sama mendesain terutama itu ranahnya Pak Gubernur untuk menguatkan bahwa kolaborasi yang sudah kita bangun ini adalah demi hajat hidup masyarakat Kuansing agar mereka bisa menambang dengan cara-cara yang baik dan tidak perlu sembunyi-sembunyi," paparnya panjang lebar.

Di sisi lain, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto juga angkat bicara. Pihaknya sedang bersiap menerbitkan izin pertambangan rakyat (IPR) sebagai bentuk kepastian hukum. Regulasi untuk wilayah pertambangan rakyat (WPR) pun sedang disiapkan.

"Kegiatan ini selama ini yang namanya PETI ini alhamdulillah sudah kita payungi dari pemerintah pusat dan kami Pemprov Riau menindaklanjuti terhadap kegiatan pertambangan masyarakat. Artinya, kegiatan (pertambangan) masyarakat ini kita payungi supaya tidak ilegal," kata SF Hariyanto usai rapat di kantornya, Senin (19/1).

Ia menambahkan, pengelolaan nantinya akan diserahkan ke masyarakat dengan skema WPR dan koperasi. Besarannya pun sudah ditentukan.

"Dan ini pertambangan yang dikelola oleh masyarakat besarannya lebih kurang 5 hektare dan koperasi lebih kurang 10 hektare," tutupnya.


Halaman:

Komentar