Malam Senin (19/1/2025) itu, suasana di Polda Jambi cukup ramai. Siswa berinisial MLF (16) datang, didampingi sang ayah dan kuasa hukumnya. Mereka langsung menuju SPKT. Ternyata, keluarga siswa ini tak hanya hadir, tapi juga membawa laporan resmi terkait dugaan penganiayaan. Ini adalah babak baru dari kasus adu jotos antara MLF dengan guru SMK Negeri 3 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Menurut Dian Burlian, kuasa hukum keluarga, langkah ini diambil setelah upaya damai mentok. Pihaknya sebenarnya menginginkan penyelesaian lewat restorative justice. Tapi, niat itu sepertinya tak mendapat respons.
"Kita sudah tunggu tiga hari, tidak ada penyelesaian yang konkret. Dari oknum guru tersebut juga tidak mau, bahkan sudah lebih dulu membuat laporan. Akhirnya, kita ambil langkah hukum juga," ujar Dian, saat ditemui di lokasi.
Sebelum laporan resmi ke Polda, ternyata sudah ada upaya dari kakak MLF. Dia mendatangi Polsek Berbak. Hanya saja, waktu itu belum sampai ke tahap laporan formal. Kapolsek hanya mencatat kejadiannya dan berjanji akan menyelesaikan.
Artikel Terkait
MK Tegaskan Jalan Buka bagi Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Sindikat Love Scam dari Tangerang Incar Warga Korea dengan Rekaman Intim
Kampus dan Kementerian HAM Kolaborasi, Tanam Nilai HAM Berbasis Budaya Papua
Pramono Anung Siapkan Rute Baru Transjabodetabek ke Bandara dan Jababeka