jelas Ary lagi.
Bunyi pasal itu cukup jelas: "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."
Tapi itu belum semuanya. Ary menambahkan, jika nanti terbukti ada unsur pemalsuan TNKB, kasusnya bisa lebih berat. Bisa berujung pidana.
"Kalau terbukti nanti ada pidana kita limpahkan ke Reskrim,"
imbuhnya.
Jadi, bukannya bebas dari ganjil-genap, malah berurusan dengan hukum. Tindakan yang jelas-jelas merugikan dan memanipulasi aturan.
Artikel Terkait
Ledakan Kabul Guncang Hotel, Tewaskan 7 dan Lukai Belasan Warga
Polisi Gencar Sebar Tangan Elektronik ETLE Mobile ke Seluruh Indonesia
Peringatan Kemenhut: 2027 Jadi Tahun Kritis Karhutla
Wali Kota Madiun Ditangkap KPK, Ratusan Juta Rekaman Fee Proyek CSR