jelas Ary lagi.
Bunyi pasal itu cukup jelas: "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."
Tapi itu belum semuanya. Ary menambahkan, jika nanti terbukti ada unsur pemalsuan TNKB, kasusnya bisa lebih berat. Bisa berujung pidana.
"Kalau terbukti nanti ada pidana kita limpahkan ke Reskrim,"
imbuhnya.
Jadi, bukannya bebas dari ganjil-genap, malah berurusan dengan hukum. Tindakan yang jelas-jelas merugikan dan memanipulasi aturan.
Artikel Terkait
BMKG Prediksi Kemarau 2026 Lebih Awal, Parah, dan Meluas
Bazar Prime Ramadan Jakarta 2026 Digelar di Balai Kota, Dukung UMKM dan Beri Santunan
Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus TransJakarta di Bandengan
Jokowi Bocorkan Dua Poin Utama Pembahasan Prabowo dengan Tokoh Nasional