Calya Bermain Api: Pasang Stiker Listrik Bodong untuk Hindari Ganjil-Genap

- Senin, 19 Januari 2026 | 20:35 WIB
Calya Bermain Api: Pasang Stiker Listrik Bodong untuk Hindari Ganjil-Genap

jelas Ary lagi.

Bunyi pasal itu cukup jelas: "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."

Tapi itu belum semuanya. Ary menambahkan, jika nanti terbukti ada unsur pemalsuan TNKB, kasusnya bisa lebih berat. Bisa berujung pidana.

"Kalau terbukti nanti ada pidana kita limpahkan ke Reskrim,"

imbuhnya.

Jadi, bukannya bebas dari ganjil-genap, malah berurusan dengan hukum. Tindakan yang jelas-jelas merugikan dan memanipulasi aturan.


Halaman:

Komentar