Aditya Hanafi akhirnya harus menanggung konsekuensi terberat atas perbuatannya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio, Senin (19/1/2026), memutuskan untuk menjebloskannya ke penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan setelah Hanafi dinyatakan terbukti membunuh dengan rencana dan melakukan kejahatan seksual terhadap rekan kerjanya, KLP alias Tiwi, seorang pegawai BPS di Halmahera Timur.
Putusan itu sekaligus mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim menyatakan Hanafi bersalah secara sah dan meyakinkan. Tidak hanya soal pembunuhan berencana, dia juga divonis karena perbuatan seksual melawan hukum, menyebarkan konten judi online, dan mengambil data pribadi korban untuk kepentingannya sendiri.
Begitulah bunyi putusan PN Soasio yang dibacakan di persidangan.
Artikel Terkait
PSIM Fokus Hindari Degradasi Usai Imbang Lawan Semen Padang
Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Hanya Berlakukan Protokol Khusus
Rem Blong Truk Kontainer Picu Kecelakaan Beruntun 10 Kendaraan di Cipularang, 2 Tewas
Rem Blong Truk Kontainer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, 2 Tewas