Aditya Hanafi akhirnya harus menanggung konsekuensi terberat atas perbuatannya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio, Senin (19/1/2026), memutuskan untuk menjebloskannya ke penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan setelah Hanafi dinyatakan terbukti membunuh dengan rencana dan melakukan kejahatan seksual terhadap rekan kerjanya, KLP alias Tiwi, seorang pegawai BPS di Halmahera Timur.
Putusan itu sekaligus mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim menyatakan Hanafi bersalah secara sah dan meyakinkan. Tidak hanya soal pembunuhan berencana, dia juga divonis karena perbuatan seksual melawan hukum, menyebarkan konten judi online, dan mengambil data pribadi korban untuk kepentingannya sendiri.
Begitulah bunyi putusan PN Soasio yang dibacakan di persidangan.
Artikel Terkait
137 Ton Sampah di Muara Baru Ternyata Buangan Oknum Swasta
Prabowo Siap Buka Peluang di Davos Usai Singgah di London
Korlantas Siapkan Operasi Ketupat 2026, Targetkan Lebih Baik dari Catatan Sukses Sebelumnya
Gubernur Andra Soni Naik Motor Tinjau Jalan Rusak, Anggaran Desa Tembus Rp 164 Miliar