Di Posko Operasi SAR yang berdiri di Desa Tompobulu, Pangkep, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan penjelasan kepada awak media. Intinya, pesawat ATR 42-500 yang jatuh di Gunung Bulusaraung itu dinyatakan dalam kondisi layak terbang sebelum kejadian. "Kalau layak terbang, iya," tegasnya, Senin (19/1/2026).
"Syarat utama pesawat bisa dioperasikan kan ya memang harus layak terbang," tambah Dudy, menegaskan prosedur standar yang berlaku.
Namun begitu, dia dengan hati-hati menahan diri untuk tidak berkomentar lebih jauh. Investigasi menyeluruh masih terus digelar untuk mengungkap penyebab pasti musibah tersebut. Semua pihak diminta bersabar.
"Saya belum bisa menyimpulkan itu," ujarnya, khususnya menanggapi tanya-tanya soal kemungkinan cuaca buruk sebagai pemicu. Menurutnya, terlalu dini jika bicara soal penyebab saat proses evakuasi oleh tim SAR gabungan masih berlangsung.
Artikel Terkait
Kamar Hotel Lenteng Agung Jadi Pabrik Narkoba Senilai Rp 2 Miliar
Tengkorak Raib, Makam Dibongkar Misterius di TPU Jawilan
Tim DVI Sulsel Rampungkan Data Antemortem 8 Keluarga Korban ATR 42-500
IPDN Didesak Jadi Pusat Riset Kebijakan, Dukung Indonesia Emas 2045