Kasus calo seleksi Akpol yang menjerat Tubagus Nasrudin, atau yang lebih dikenal sebagai Abah Entus Jempol, memang menarik perhatian. Polda Banten sudah menetapkannya sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Tapi, ada satu hal yang bikin publik bertanya-tanya. Saat konferensi pers digelar, sosok Abah Jempol sendiri tak ditampilkan ke media. Kenapa, ya?
Pertanyaan itu sempat mencuat dari sebuah unggahan di TikTok. Akun tersebut awalnya mengapresiasi langkah polisi, tapi langsung berbalik mempertanyakan ketidakhadiran tersangka.
Begitu kira-kira isi unggahan itu.
Nah, rupanya ada alasan hukum di balik keputusan itu. Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, ini berkaitan dengan aturan baru. Bukan sekadar kebijakan internal.
“Perlu kami sampaikan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sudah berlaku sejak 2 Januari 2026,” jelas Maruli. Aturan ini, lanjutnya, menegaskan kembali penghormatan pada asas praduga tak bersalah.
Ia merinci, Pasal 91 KUHAP secara tegas melarang penyidik melakukan hal yang bisa menimbulkan kesan bersalah terhadap seorang tersangka. “Makanya, untuk sementara dan secara dinamis, tersangka tidak kami tampilkan dalam konferensi pers. Ini murni untuk menjunjung tinggi asas tersebut dan melindungi HAM,” paparnya lebih jauh.
Artikel Terkait
Surat Putri Jadi Penyejuk di Sidang, Noel Tolak Opsi Amnesti
Kabut dan Tebing: Evakuasi Korban Pesawat di Bulusaraung Dihadang Medan Ekstrem
Wali Kota Madiun Diciduk KPK Terkait Proyek dan Dana CSR
Wali Kota Madiun Disergap KPK, Ratusan Juta Diamankan