Pemerintahan Donald Trump di Amerika Serikat punya syarat tegas bagi negara yang ingin duduk tetap di Dewan Perdamaian Gaza. Syaratnya? Kontribusi dana minimal satu miliar dolar AS, atau sekitar Rp 16,9 triliun. Angka yang fantastis.
Laporan Bloomberg pada Minggu (18/1) waktu setempat mengungkap hal ini, seperti kemudian diberitakan Al Arabiya di hari Senin. Intinya, mereka mengutip langsung dari draf Piagam Dewan Perdamaian versi baru yang diusung oleh tim Trump.
Dan dalam draf itu, posisi Donald Trump sendiri disebutkan dengan jelas: ia akan menjadi ketua perdana. Kekuasaan untuk mengundang dan menentukan siapa saja yang bisa bergabung sebagai anggota dewan, sepenuhnya ada di tangannya.
Mekanisme pengambilan keputusan di dalam dewan nantinya akan dilakukan lewat suara mayoritas. Setiap negara anggota yang hadir punya satu suara. Namun begitu, semua keputusan itu akhirnya harus mendapat lampu hijau dari sang ketua. Jadi, wewenang terakhir tetap di pucuk pimpinan.
“Setiap negara anggota akan menjabat selama tidak lebih dari tiga tahun sejak berlakunya piagam ini, dan dapat diperpanjang oleh ketua,”
Artikel Terkait
Tim SAR Kejar Golden Time Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Medan Terjal Pangkep
Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Ditargetkan Sampai ke DPR Pekan Ini
137 Ton Sampah Berhasil Dipindahkan dari Muara Baru dalam Tiga Hari
Tambang Ilegal Kuansing Akhirnya Dapat Payung Hukum