Polisi Gerebek Barak Narkoba di Pinggir Rel, Pelaku Lempar Batu dan Tembak dengan Senapan Angin

- Minggu, 18 Januari 2026 | 23:25 WIB
Polisi Gerebek Barak Narkoba di Pinggir Rel, Pelaku Lempar Batu dan Tembak dengan Senapan Angin

Sabtu sore itu, aksi penggerebekan yang dilakukan personel Polsek Medan Tembung berubah ricuh. Lokasinya di sebuah barak narkoba yang nyaris menempel dengan rel kereta api, tepatnya di Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Bukan cuma barang haram yang ditemukan, petugas malah mendapat perlawanan fisik.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, operasi itu berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti. Tapi situasinya sama sekali tidak mulus.

"Personel Polsek Tembung berhasil mengamankan pelaku narkoba, di tempat ini barak narkoba, kartel narkoba, loket-loket narkoba. Namun, dilakukan pelemparan dan perlawanan kepada petugas,"

Begitu penuturan Calvijn, Minggu (18/1). Karena insiden itu, malam harinya polisi kembali mendatangi lokasi. Kali ini, mereka memusnahkan barak-barak yang berdiri di pinggir rel tersebut.

Hasilnya, empat orang yang diduga melakukan pelemparan dan perlawanan berhasil diamankan. Tak cuma itu, ada delapan orang lagi yang turut diamankan bersama barang bukti narkoba. Yang cukup mengkhawatirkan, polisi juga menyita sebuah senapan angin.

"Ada juga senapan angin di salah satu tempat, itu yang digunakan untuk menembak petugas pada saat mengamankan,"

Calvijn, yang merupakan mantan Dirresnarkoba Polda Sumut, menyebut serangan itu ternyata direncanakan. Kabar baiknya, tak ada anggota kepolisian yang dilaporkan terluka dalam insiden tersebut.

Dia merasa gerah dengan pola perlawanan yang terorganisir ini. Menurut informasi yang didapat, para pelaku memang punya kesepakatan untuk menyerang petugas yang datang.

"Kami mendapatkan informasi bahwa kesepakatan mereka, apabila ada petugas yang datang ke sini, dengan kompak mereka mewajibkan untuk menyerang petugas. Ini nggak boleh terjadi lagi,"

Dia menegaskan sikap tegas terhadap siapa pun yang menghalangi tugas polisi, apalagi sampai merampas barang bukti atau memaksa pelepasan tersangka.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar