Nah, sebagai bukti keseriusan, PHR nggak datang dengan tangan kosong. Mereka sudah menyiapkan landasan ilmiahnya. Naskah akademik untuk usulan Perda itu sedang digarap dan akan diajukan ke DPRD Provinsi Riau.
"Kami juga sedang mendorong Perda Hari Ekosistem Riau. Kami sudah siapkan naskah akademiknya untuk kita ajukan ke DPRD," imbuh Hengky.
Harapannya sih, Perda ini nantinya nggak cuma seremonial belaka. Tapi jadi momentum tahunan buat seluruh masyarakat Riau. Waktunya evaluasi ekologis, penanaman pohon serentak, dan tentu saja, penguatan komitmen menjaga hutan serta lahan dari kerusakan yang makin mengancam.
Langkah ini sebenarnya sejalan dengan tantangan yang pernah dilemparkan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan. Dia bilang pentingnya ada sebuah "legacy" atau warisan regulasi di bidang ekologi. Dengan naskah akademik dari PHR ini, sinergi antara semangat komunitas, dukungan kepolisian lewat konsep Green Policing, dan fungsi legislasi DPRD Riau, akhirnya menemukan titik temu.
Hengky menutup dengan harapan. "Semangat ini harus kita jaga. Jika naskah akademik ini diterima dan disahkan menjadi Perda, Riau akan memiliki tonggak sejarah baru dalam perlindungan ekosistem yang diinisiasi langsung oleh anak mudanya."
Artikel Terkait
Gubernur NTT Buka Dialog, PPPK Khawatirkan Ancaman Pemutusan Kerja
Nusron: Upaya Mediasi Prabowo Dapat Dukungan Negara Timur Tengah
Polres Kotamobagu Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Wartawan
Polres Jaksel Gelar Balap Lari 100 Meter Tengah Malam untuk Cegah Balap Liar