"Sejauh ini tidak ada. Pemberian RJ kemarin benar-benar kasuistis, lebih pada pertimbangan kemanusiaan," jelasnya.
Di sisi lain, Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, telah lebih dulu membenarkan penerbitan SP3. Menurutnya, penghentian penyidikan itu sah secara hukum dan berdasar pada hasil gelar perkara khusus yang digelar 14 Januari lalu.
"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL," kata Budi pada Jumat (16/1).
"Ini dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," tegasnya.
Budi memaparkan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari para pelapor dan tersangka sendiri. Syarat-syarat keadilan restoratif pun dinyatakan telah terpenuhi. Tapi, ini bukan berarti seluruh kasus selesai.
Untuk tersangka lainnya, proses hukum tetap berjalan. Bahkan, berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan sejak 13 Januari. Penyidik masih getol menjalankan tugas: memeriksa saksi, menghadirkan ahli, dan melengkapi berkas. Polda berjanji penanganannya akan profesional, transparan, dan tentu saja, sesuai koridor hukum yang berlaku. Semua demi satu hal: kepastian hukum.
Artikel Terkait
Pembina Pramuka di Bekasi Jadi Tersangka Dugaan Persetubuhan dengan Siswi
Kemenag Mulai Cairkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Secara Bertahap
Prabowo Bahas Peran Indonesia di Panggung Perdamaian Global dengan Ulama dan Ormas Islam
Bank Mandiri dan BNI Sediakan Setor-Tarik Pecahan Kecil via ATM Jelang Ramadan 2026