Namun begitu, suasana berubah drastis.
Seorang penumpang lain mendadak berteriak, menyadari kejanggalan yang terjadi. Teriakan itu langsung menyita perhatian semua orang di dalam bus. Barulah korban tersadar, ia mungkin menjadi sasaran pelecehan.
“Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila,” papar Onkoseno.
Respons pun berlangsung cepat. Kondektur TransJakarta, dibantu sejumlah penumpang, langsung bergerak mengamankan kedua pria itu. Mereka kemudian diserahkan ke polisi.
Kini, proses hukum sudah berjalan. Keduanya dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai satu tahun penjara.
“Sudah tersangka dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” tegas AKBP Onkoseno.
Artikel Terkait
Peneliti BRIN: Padang Lamun Indonesia Simpan Karbon Setara 14-30% Emisi Nasional
KPK Sita 5 Mobil di Kantor Pusat Bea Cukai Terkait Kasus Suap
Sumbawa Perkuat Mitigasi Bencana Usai Catat Indeks Risiko Tertinggi di NTB
Polisi Amankan 2.000 Butir Ekstasi dari Pelajar di Cililitan