"Pascapertemuan di Solo, Pak Jokowi dengan legowo telah memaafkan keduanya dan segera meminta kami untuk mengupayakan penyelesaian dengan restoratif justice."
Memang, dalam praktiknya banyak upaya keadilan restoratif yang gagal karena persyaratan yang rumit. Namun begitu, Rivai menekankan bahwa Jokowi sama sekali tidak melakukannya. Maaf diberikan secara ikhlas.
"Beliau begitu legowo memaafkan tanpa meminta syarat-syarat tertentu. Dalam prakteknya banyak upaya RJ gagal karena persyaratan yang diajukan korban, tapi beliau begitu tulus dan legowo," sebutnya.
Di sisi lain, langkah ini juga punya tujuan lain. Rivai menyebut, upaya hukum yang ditempuh Jokowi sejak awal bukan sekadar urusan pribadi. Lebih dari itu, untuk memperoleh kepastian hukum mengenai keaslian ijazahnya dan tentu saja, memulihkan nama baik.
"Ini juga membuktikan jika upaya hukum yang diajukan beliau bukan bersifat personal," imbuh Rivai.
"Tapi lebih untuk diperolehnya kepastian hukum akan keaslian ijazahnya dan upaya pemulihan nama baiknya."
Dengan demikian, kasus yang sempat ramai itu kini ditutup dengan pendekatan yang berbeda. Melalui maaf dan kesepakatan, bukan melalui proses persidangan yang berlarut-larut.
Artikel Terkait
Dubes Junimart Girsang Bangkitkan Kembali Diplomasi Indonesia di Italia Setelah Dua Tahun Vakum
Truk Muatan Ayam Terguling di Cibinong, Jalanan Dipenuhi Unggas
Dua Pria Diamankan Usai Diduga Lakukan Aksi Tak Senonoh di Bus Transjakarta
Jaksa dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Banding atas Vonis Isa Rachmatarwata