"Pascapertemuan di Solo, Pak Jokowi dengan legowo telah memaafkan keduanya dan segera meminta kami untuk mengupayakan penyelesaian dengan restoratif justice."
Memang, dalam praktiknya banyak upaya keadilan restoratif yang gagal karena persyaratan yang rumit. Namun begitu, Rivai menekankan bahwa Jokowi sama sekali tidak melakukannya. Maaf diberikan secara ikhlas.
"Beliau begitu legowo memaafkan tanpa meminta syarat-syarat tertentu. Dalam prakteknya banyak upaya RJ gagal karena persyaratan yang diajukan korban, tapi beliau begitu tulus dan legowo," sebutnya.
Di sisi lain, langkah ini juga punya tujuan lain. Rivai menyebut, upaya hukum yang ditempuh Jokowi sejak awal bukan sekadar urusan pribadi. Lebih dari itu, untuk memperoleh kepastian hukum mengenai keaslian ijazahnya dan tentu saja, memulihkan nama baik.
"Ini juga membuktikan jika upaya hukum yang diajukan beliau bukan bersifat personal," imbuh Rivai.
"Tapi lebih untuk diperolehnya kepastian hukum akan keaslian ijazahnya dan upaya pemulihan nama baiknya."
Dengan demikian, kasus yang sempat ramai itu kini ditutup dengan pendekatan yang berbeda. Melalui maaf dan kesepakatan, bukan melalui proses persidangan yang berlarut-larut.
Artikel Terkait
KPK Periksa Empat Pejabat Pekalongan Terkait OTT Bupati
Sopir Truk Rekayasa Laporan Begal untuk Tutupi Penggelapan Susu Senilai Rp 50 Juta
Tim Hukum Gus Yaqut Klaim KPK Tetapkan Tersangka Tanpa Dasar Audit Kerugian Negara
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan