Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis akhirnya dihentikan. Penghentian penyidikan ini, lewat mekanisme restorative justice, langsung jadi sorotan. Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, angkat bicara. Baginya, keputusan Polda Metro Jaya ini bukan sekadar penutup kasus, tapi bukti nyata bahwa KUHP dan KUHAP yang baru benar-benar bisa mewujudkan keadilan.
Dulu, kata dia, jalan damai seperti ini sulit ditempuh. Aturannya tak jelas. Kini, semuanya berbeda.
Pernyataan itu dia sampaikan kepada wartawan, Sabtu lalu. Habiburokhman tak lupa memberi apresiasi untuk Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, beserta jajarannya. Mereka dinilai telah bekerja keras mengimplementasikan RJ, yang berujung pada terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Di sisi lain, dia juga menyampaikan salut. Salut kepada Jokowi dan Eggi Sudjana yang dianggapnya legawa. "Mereka menanggalkan ego masing-masing," ujarnya, "hingga terwujud perdamaian."
Harapannya ke depan, kasus-kasus serupa yang masih bergulir bisa diselesaikan dengan cara yang sama. Menurut politisi itu, pendekatan musyawarah lewat RJ ini sangat cocok dengan budaya bangsa kita.
Artikel Terkait
KSPSI dan KSBSI Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan PPRT di DPR
AS dan Israel Hancurkan Pusat Komando IRGC, Khamenei Dikabarkan Tewas
Pemerintah Tetapkan Sistem Satu Arah, Contra Flow, dan Ganjil-Genap untuk Mudik Lebaran 2026
Polisi Amankan 15 Tersangka Pembunuhan Gajah Sumatera di Konsesi RAPP