Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis akhirnya dihentikan. Penghentian penyidikan ini, lewat mekanisme restorative justice, langsung jadi sorotan. Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, angkat bicara. Baginya, keputusan Polda Metro Jaya ini bukan sekadar penutup kasus, tapi bukti nyata bahwa KUHP dan KUHAP yang baru benar-benar bisa mewujudkan keadilan.
Dulu, kata dia, jalan damai seperti ini sulit ditempuh. Aturannya tak jelas. Kini, semuanya berbeda.
"Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggy Sudjana dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar hadirkan keadilan dan kemanfaatan. Berbeda dengan praktik di masa lalu di mana RJ sulit diterapkan karena tidak diatur di KUHP dan KUHAP lama, kini jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru,"
Pernyataan itu dia sampaikan kepada wartawan, Sabtu lalu. Habiburokhman tak lupa memberi apresiasi untuk Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, beserta jajarannya. Mereka dinilai telah bekerja keras mengimplementasikan RJ, yang berujung pada terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Di sisi lain, dia juga menyampaikan salut. Salut kepada Jokowi dan Eggi Sudjana yang dianggapnya legawa. "Mereka menanggalkan ego masing-masing," ujarnya, "hingga terwujud perdamaian."
Harapannya ke depan, kasus-kasus serupa yang masih bergulir bisa diselesaikan dengan cara yang sama. Menurut politisi itu, pendekatan musyawarah lewat RJ ini sangat cocok dengan budaya bangsa kita.
Sebenarnya, kabar SP3 ini sudah lebih dulu beredar. Jumat sebelumnya, Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, sudah membenarkannya. "Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," jelas Budi.
Dasar keputusannya adalah gelar perkara khusus yang digelar pada 14 Januari. Permohonan dari para pihak sudah ada, syarat-syarat RJ pun dianggap terpenuhi. Tapi, ini bukan berarti semua tersangka bebas. Untuk tersangka lain di kasus yang sama, proses hukum masih terus berjalan. Berkasnya malah sudah dilimpahkan ke Kejaksaan sejak 13 Januari.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara," tegas Budi Hermanto soal tersangka yang tak kena SP3 itu.
Jalan damai ini sendiri berawal dari sebuah silaturahmi. Beberapa hari sebelumnya, Jokowi membenarkan kedatangan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke rumahnya di Solo. Mereka datang didampingi pengacara. "Itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai," kata Presiden.
"Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu, semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu, adalah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya,"
Ucapan Jokowi itu rupanya menjadi pertimbangan. Tak lama setelah pertemuan itu, permohonan RJ resmi diajukan ke penyidik. Dan akhirnya, seperti kita lihat, jalan damai itu yang dipilih.
Artikel Terkait
Upaya Pembersihan Ikan Sapu-sapu di Kali Cideng Belum Sepenuhnya Berhasil
AS Tegaskan Blokade Maritim Terhadap Iran Akan Berlanjut
BNPP Percepat Penataan Ruang dan Atasi Dampak Sosial di Wilayah Bekas Sengketa Perbatasan
Gunung Semeru Erupsi 6 Kali dalam 6 Jam, Status Tetap Siaga Level III