"Terkait penyelesaiannya, kami mendorong agar jalur damai melalui mediasi, diutamakan, selama tidak terdapat luka berat atau unsur kekerasan serius," jelasnya lagi.
Lalu menambahkan, "Namun, penyelesaian damai tidak dimaksudkan untuk membenarkan kekerasan, melainkan untuk memulihkan hubungan, menjaga masa depan siswa, dan tetap melindungi martabat guru."
Di sisi lain, kronologi kasusnya sendiri cukup tegang. Agus Saputra, guru bahasa Inggris itu, ternyata yang lebih dulu melapor ke Polda Jambi. Ia melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya dalam peristiwa itu.
Berdasarkan informasi, laporan itu dibuat pada Kamis malam lalu. Agus didampingi kakaknya, Nasir, dan proses pemeriksaannya di SPKT Polda Jambi makan waktu cukup lama sekitar lima jam.
"Kita bikin laporan tentang kasus pengeroyokan yang dilakukan siswa. Kondisi adik saya masih pusing, tadi di-BAP dari jam 4 sore, baru selesai sekarang," kata Nasir saat ditemui di lokasi.
Sekarang, bola ada di pihak kepolisian. Sementara desakan untuk mediasi dan penyelesaian edukatif terus mengemuka dari parlemen.
Artikel Terkait
Jokowi Pilih Jalan Damai, Kasus Fitnah Ijazah Ditutup dengan Restoratif Justice
Silaturahmi di Solo, SP3 Terbit untuk Eggi dan Damai
Sulawesi Tengah Diguncang Tiga Gempa Berturut-turut dalam Satu Jam
Viral Pak Ogah Kunci Exit Tol, Ternyata Kebijakan Resmi Dishub