Buruh Usul Subsidi Upah Rp 200 Ribu, DPRD DKI: Anggaran Tak Cukup

- Jumat, 16 Januari 2026 | 19:30 WIB
Buruh Usul Subsidi Upah Rp 200 Ribu, DPRD DKI: Anggaran Tak Cukup

Suasana di sekitar gedung DPR di Gatot Subroto belum lama ini ramai oleh aksi buruh. Mereka menuntut revisi Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2026. Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, punya usulan lain jika revisi UMP tak kunjung terjadi. Ia minta Pemprov DKI memberikan subsidi upah sebesar Rp 200 ribu per bulan kepada pekerja.

“Kalau kamu sebagai Gubernur tidak mau pabrik tutup dan juga buruh, karyawan, pekerja, orang-orang yang kerja di gedung-gedung bertingkat ini juga nggak susah, subsidi upah dong. Berapa? Rp 200 ribu. Selama berapa? Satu tahun,” tegas Said.

Ia memberi contoh, langkah serupa sudah dilakukan di sejumlah kota besar dunia seperti Sao Paulo dan Sydney. Menurutnya, dengan kebutuhan hidup layak (KHL) saat ini, penerima UMP DKI 2026 yang Rp 5,73 juta itu masih harus ‘nombok’ sekitar Rp 160 ribu. “Kita semua, kamu semua, siapa pun yang kerja di Jakarta hidup untuk nombok,” katanya menegaskan.

Namun begitu, usulan itu langsung mendapat respons dari anggota dewan. Muhammad Taufik dari Komisi B DPRD DKI mengingatkan soal keterbatasan anggaran. “Kalau dihitung Rp 200 ribu dikali jumlah buruh dikali 12 bulan, dananya kelihatannya sudah tidak ada,” ujarnya Jumat lalu. Anggaran sudah ditetapkan, bahkan ada efisiensi.

Alih-alih subsidi, Taufik justru mendorong revisi UMP. Caranya? Menyesuaikan dengan kajian KHL dari Kemenaker. “Lebih baik revisi UMP saja sesuai kajian Kemenaker,” sarannya. Untuk meringankan beban pengusaha, pemerintah bisa memberi relaksasi di bidang pajak atau perizinan.

Di sisi lain, anggota Komisi B lainnya, Dwi Rio Sambodo, mengaku paham aspirasi buruh. Tapi ia menilai subsidi tunai Rp 200 ribu itu dampaknya terbatas dan cuma sementara. “Saya memahami aspirasi untuk meringankan beban pekerja. Namun, subsidi tunai Rp 200 ribu sebagai pengganti revisi UMP dampaknya sangat terbatas,” jelas Rio.


Halaman:

Komentar