Buruh Usul Subsidi Upah Rp 200 Ribu, DPRD DKI: Anggaran Tak Cukup

- Jumat, 16 Januari 2026 | 19:30 WIB
Buruh Usul Subsidi Upah Rp 200 Ribu, DPRD DKI: Anggaran Tak Cukup

Suasana di sekitar gedung DPR di Gatot Subroto belum lama ini ramai oleh aksi buruh. Mereka menuntut revisi Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2026. Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, punya usulan lain jika revisi UMP tak kunjung terjadi. Ia minta Pemprov DKI memberikan subsidi upah sebesar Rp 200 ribu per bulan kepada pekerja.

“Kalau kamu sebagai Gubernur tidak mau pabrik tutup dan juga buruh, karyawan, pekerja, orang-orang yang kerja di gedung-gedung bertingkat ini juga nggak susah, subsidi upah dong. Berapa? Rp 200 ribu. Selama berapa? Satu tahun,” tegas Said.

Ia memberi contoh, langkah serupa sudah dilakukan di sejumlah kota besar dunia seperti Sao Paulo dan Sydney. Menurutnya, dengan kebutuhan hidup layak (KHL) saat ini, penerima UMP DKI 2026 yang Rp 5,73 juta itu masih harus ‘nombok’ sekitar Rp 160 ribu. “Kita semua, kamu semua, siapa pun yang kerja di Jakarta hidup untuk nombok,” katanya menegaskan.

Namun begitu, usulan itu langsung mendapat respons dari anggota dewan. Muhammad Taufik dari Komisi B DPRD DKI mengingatkan soal keterbatasan anggaran. “Kalau dihitung Rp 200 ribu dikali jumlah buruh dikali 12 bulan, dananya kelihatannya sudah tidak ada,” ujarnya Jumat lalu. Anggaran sudah ditetapkan, bahkan ada efisiensi.

Alih-alih subsidi, Taufik justru mendorong revisi UMP. Caranya? Menyesuaikan dengan kajian KHL dari Kemenaker. “Lebih baik revisi UMP saja sesuai kajian Kemenaker,” sarannya. Untuk meringankan beban pengusaha, pemerintah bisa memberi relaksasi di bidang pajak atau perizinan.

Di sisi lain, anggota Komisi B lainnya, Dwi Rio Sambodo, mengaku paham aspirasi buruh. Tapi ia menilai subsidi tunai Rp 200 ribu itu dampaknya terbatas dan cuma sementara. “Saya memahami aspirasi untuk meringankan beban pekerja. Namun, subsidi tunai Rp 200 ribu sebagai pengganti revisi UMP dampaknya sangat terbatas,” jelas Rio.

Menurutnya, Pemprov DKI sudah punya program yang lebih matang: Kartu Pekerja Jakarta. Manfaatnya menyeluruh, dari transportasi, kesehatan, sampai pendidikan, dengan nilai bisa mencapai Rp 1,4 hingga 2 juta per tahun per pekerja. “Itu jauh lebih besar dan berkelanjutan dibanding bantuan sekali pakai,” tegasnya. Di tengah pengetatan anggaran, membuat program baru yang bersifat sementara dinilainya kurang efektif.

Rio juga mengingatkan, kewenangan revisi UMP sebenarnya ada di pemerintah pusat. Serikat pekerja, menurutnya, lebih baik fokus advokasi untuk perubahan formula penghitungan upah minimum di tingkat nasional. Tujuannya agar lebih berkeadilan bagi semua pekerja Indonesia, termasuk di Jakarta.

Memang, tuntutan kenaikan UMP DKI ke angka Rp 5,89 juta bisa dimengerti. Tapi Rio menggarisbawahi, angka saat ini Rp 5,73 juta sudah yang tertinggi se-Indonesia. “Kenaikan tetap harus memperhatikan kemampuan dunia usaha,” imbuhnya. Yang tak kalah penting, pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang bayar di bawah UMP harus diperkuat.

Daripada program baru, langkah strategisnya adalah mengoptimalkan program yang ada. DPRD DKI, kata Rio, siap memfasilitasi dialog antara Pemprov, pekerja, dan pengusaha. “Kartu Pekerja Jakarta, KJP Plus, KJMU, subsidi transportasi, semuanya perlu dievaluasi bersama pekerja agar manfaatnya benar-benar dirasakan secara nyata dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Jadi, jalan tengahnya masih dicari. Antara tuntutan di lapangan dan realitas anggaran di meja rapat.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar