Universitas Sriwijaya (Unsri) akhirnya mengambil langkah tegas. Mereka menjatuhkan sanksi kepada seorang mahasiswa PPDS yang terbukti melakukan perundungan terhadap juniornya, seorang mahasiswa berinisial OA. Sanksi skorsing pun menanti si pelaku.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengonfirmasi hal ini pada Jumat lalu. Ia menjelaskan, proses penentuan hukuman sudah melalui tim yang berpedoman pada Instruksi Menkes 1512 Tahun 2023.
"Selain SP dan penundaan wisuda, kemungkinan akan ada skorsing," ujar Aji.
Menurutnya, keputusan ini bukanlah satu-satunya upaya. Kemenkes sendiri sudah punya sejumlah langkah untuk mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan rumah sakit pendidikan.
Artikel Terkait
Menteri Agus Andrianto: Pemasyarakatan Bukan Menghukum, Tapi Mempersiapkan Warga Binaan Kembali ke Masyarakat
Gedung Putih Klaim Trump Hentikan Ratusan Eksekusi di Iran, Teheran Bantah
Tri Tito Karnavian Ambil Alih Kendali Perwosi, Fokus pada Kesehatan Perempuan dan Keluarga
Pabrik Herbal di Gunung Putri Ludes Dilahap Api, Lima Unit Damkar Dikerahkan