Universitas Sriwijaya (Unsri) akhirnya mengambil langkah tegas. Mereka menjatuhkan sanksi kepada seorang mahasiswa PPDS yang terbukti melakukan perundungan terhadap juniornya, seorang mahasiswa berinisial OA. Sanksi skorsing pun menanti si pelaku.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengonfirmasi hal ini pada Jumat lalu. Ia menjelaskan, proses penentuan hukuman sudah melalui tim yang berpedoman pada Instruksi Menkes 1512 Tahun 2023.
"Selain SP dan penundaan wisuda, kemungkinan akan ada skorsing," ujar Aji.
Menurutnya, keputusan ini bukanlah satu-satunya upaya. Kemenkes sendiri sudah punya sejumlah langkah untuk mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan rumah sakit pendidikan.
Artikel Terkait
Kemendikdasmen Cairkan Rp 411,4 Miliar untuk Revitalisasi 1.741 Sekolah Pascabencana di Sumatra
Satgas PRR Salurkan Bantuan Hidup Rp 236,5 Miliar untuk 175 Ribu Penyintas di Tiga Provinsi
Kampio Arena Gelar Turnamen Futsal Ramadhan 2026 di Tangerang
YBM PLN Salurkan Bingkisan Ramadan ke 2.500 Keluarga di Jabodetabek