Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026) lalu, akhirnya memutus perkara suap yang melibatkan pengusaha Djunaidi Nur. Majelis hakim dengan tegas menyatakan dia terbukti bersalah. Kesalahannya? Memberi suap sebesar Rp 2,5 miliar kepada Dicky Yuana Rady, yang kala itu masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Inhutani V.
Motifnya jelas. Djunaidi ingin kerja samanya dengan perusahaan pelat merah itu tetap lancar, khususnya terkait pengelolaan kawasan hutan. Dengan kata lain, uang itu adalah "jaminan" agar Dicky meluluskan kepentingannya.
Saat membacakan putusan, hakim anggota Nur Sari Baktiana merinci pertimbangannya.
Nah, dalam aksi ini, Djunaidi tidak bekerja sendirian. Hakim menyoroti peran penting asisten pribadinya, Aditya Simaputra. Djunaidi disebut sebagai otak sekaligus penyedia dana, sementara Aditya bertindak sebagai pelaksana di lapangan yang menyerahkan uang.
Artikel Terkait
Hakim Ad Hoc Berunjuk Rasa ke DPR, 13 Tahun Hidup Tanpa Gaji Pokok
Ferrari dan Harley-Davidson Jadi Barang Bukti Sidang Suap Minyak Goreng
Tukang Tambal Ban di Kelapa Gading Minta Tebusan untuk Pelat Nomor yang Tersapu Banjir
Boyolali Siap Jadi Tuan Rumah Puncak Hari Desa Nasional 2026