Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026) lalu, akhirnya memutus perkara suap yang melibatkan pengusaha Djunaidi Nur. Majelis hakim dengan tegas menyatakan dia terbukti bersalah. Kesalahannya? Memberi suap sebesar Rp 2,5 miliar kepada Dicky Yuana Rady, yang kala itu masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Inhutani V.
Motifnya jelas. Djunaidi ingin kerja samanya dengan perusahaan pelat merah itu tetap lancar, khususnya terkait pengelolaan kawasan hutan. Dengan kata lain, uang itu adalah "jaminan" agar Dicky meluluskan kepentingannya.
Saat membacakan putusan, hakim anggota Nur Sari Baktiana merinci pertimbangannya.
Nah, dalam aksi ini, Djunaidi tidak bekerja sendirian. Hakim menyoroti peran penting asisten pribadinya, Aditya Simaputra. Djunaidi disebut sebagai otak sekaligus penyedia dana, sementara Aditya bertindak sebagai pelaksana di lapangan yang menyerahkan uang.
Artikel Terkait
Ekspor Ikan Segar Capai Rp85 Juta via PLBN Badau ke Malaysia
AHY Khawatir Konflik Israel-Iran Ganggu Stabilitas Global dan Penerbangan Sipil
Presiden Prabowo Tegaskan Keberagaman adalah Kekuatan Indonesia di Puncak Imlek Festival 2026
Iran Tutup Seluruh Universitas dan Balas Serangan AS-Israel dengan Guncang Pangkalan Militer di Teluk