Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026) lalu, akhirnya memutus perkara suap yang melibatkan pengusaha Djunaidi Nur. Majelis hakim dengan tegas menyatakan dia terbukti bersalah. Kesalahannya? Memberi suap sebesar Rp 2,5 miliar kepada Dicky Yuana Rady, yang kala itu masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Inhutani V.
Motifnya jelas. Djunaidi ingin kerja samanya dengan perusahaan pelat merah itu tetap lancar, khususnya terkait pengelolaan kawasan hutan. Dengan kata lain, uang itu adalah "jaminan" agar Dicky meluluskan kepentingannya.
Saat membacakan putusan, hakim anggota Nur Sari Baktiana merinci pertimbangannya.
"Berdasarkan fakta di persidangan, pemberian uang dari terdakwa kepada Dicky Yuana Rady dimaksudkan agar saksi melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai Dirut," ujar Nur Sari.
Nah, dalam aksi ini, Djunaidi tidak bekerja sendirian. Hakim menyoroti peran penting asisten pribadinya, Aditya Simaputra. Djunaidi disebut sebagai otak sekaligus penyedia dana, sementara Aditya bertindak sebagai pelaksana di lapangan yang menyerahkan uang.
"Terbukti ada kerja sama erat. Terdakwa sebagai pemberi perintah dan penyedia uang, sementara Aditya Simaputra berperan sebagai pelaksana penyerahan untuk pemberian kedua," jelas hakim.
Total nominal suapnya mencapai 199.000 dolar Singapura, atau kalau dirupiahkan sekitar Rp 2,5 miliar. Pemberiannya dilakukan dua kali, dengan cara dan tujuan yang berbeda.
Pertama, Djunaidi bertemu langsung dengan Dicky di Resto Senayan Golf, Jakarta, pada 21 Agustus 2024. Di sana, dia menyerahkan SGD 10 ribu. Uang itu, menurut keterangan di persidangan, dipakai Dicky untuk membeli stik golf.
Lalu, pemberian kedua jauh lebih besar. Nilainya SGD 189 ribu, diserahkan di Wisma Perhutani Jakarta pada 1 Agustus 2025. Kali ini, Djunaidi menggunakan perantara, yaitu Aditya. Uang sebesar ini ternyata dipakai Dicky untuk melunasi pembelian mobil Jeep Rubicon warna merah, yang harganya mencapai Rp 2,3 miliar.
Dua transaksi itu, meski terpisah waktu, dianggap sebagai satu rangkaian perbuatan melawan hukum. Putusan ini sekaligus mengukuhkan betapa modus suap bisa beragam, dari hal yang terlihat sepele seperti stik golf, hingga pembelian aset mewah.
Artikel Terkait
Hari Kartini 21 April Bukan Libur Nasional, Sekolah Gelar Beragam Peringatan
Proyek Flyover Sitinjau Lauik Dapat Lampu Hijau, Klaim Lahan dari Pihak Ketiga Menggantung
Polri Bentuk Satgas Khusus Penyelundupan Usai Perintah Presiden Prabowo
RSHS Bandung Beberkan Kronologi Bayi Nyaris Tertukar, Keluarga Kirim Somasi