Total nominal suapnya mencapai 199.000 dolar Singapura, atau kalau dirupiahkan sekitar Rp 2,5 miliar. Pemberiannya dilakukan dua kali, dengan cara dan tujuan yang berbeda.
Pertama, Djunaidi bertemu langsung dengan Dicky di Resto Senayan Golf, Jakarta, pada 21 Agustus 2024. Di sana, dia menyerahkan SGD 10 ribu. Uang itu, menurut keterangan di persidangan, dipakai Dicky untuk membeli stik golf.
Lalu, pemberian kedua jauh lebih besar. Nilainya SGD 189 ribu, diserahkan di Wisma Perhutani Jakarta pada 1 Agustus 2025. Kali ini, Djunaidi menggunakan perantara, yaitu Aditya. Uang sebesar ini ternyata dipakai Dicky untuk melunasi pembelian mobil Jeep Rubicon warna merah, yang harganya mencapai Rp 2,3 miliar.
Dua transaksi itu, meski terpisah waktu, dianggap sebagai satu rangkaian perbuatan melawan hukum. Putusan ini sekaligus mengukuhkan betapa modus suap bisa beragam, dari hal yang terlihat sepele seperti stik golf, hingga pembelian aset mewah.
Artikel Terkait
Menteri Agama Ajak Umat Muslim Gembleng Akhlak di Bulan Ramadan
Serangan Rudal Iran Lukai Dua Warga Israel, 86 Lainnya Terluka Saat Berlindung
Dokumen Ungkap Upaya Terakhir Epstein Beli Istana Rp248 M Sebelum Ditangkap
Trump Umumkan Operasi Militer AS Skala Besar Dimulai di Iran