Total nominal suapnya mencapai 199.000 dolar Singapura, atau kalau dirupiahkan sekitar Rp 2,5 miliar. Pemberiannya dilakukan dua kali, dengan cara dan tujuan yang berbeda.
Pertama, Djunaidi bertemu langsung dengan Dicky di Resto Senayan Golf, Jakarta, pada 21 Agustus 2024. Di sana, dia menyerahkan SGD 10 ribu. Uang itu, menurut keterangan di persidangan, dipakai Dicky untuk membeli stik golf.
Lalu, pemberian kedua jauh lebih besar. Nilainya SGD 189 ribu, diserahkan di Wisma Perhutani Jakarta pada 1 Agustus 2025. Kali ini, Djunaidi menggunakan perantara, yaitu Aditya. Uang sebesar ini ternyata dipakai Dicky untuk melunasi pembelian mobil Jeep Rubicon warna merah, yang harganya mencapai Rp 2,3 miliar.
Dua transaksi itu, meski terpisah waktu, dianggap sebagai satu rangkaian perbuatan melawan hukum. Putusan ini sekaligus mengukuhkan betapa modus suap bisa beragam, dari hal yang terlihat sepele seperti stik golf, hingga pembelian aset mewah.
Artikel Terkait
Trump Desak Demonstran Iran Ambil Alih Institusi, AS Siapkan Langkah Intervensi
Dua Puluh Satu Terdakwa Kerusuhan DPR 2025 Dituntut 10 Bulan Penjara
Google Bantah Keterkaitan Investasi Gojek dengan Kasus Korupsi Chromebook
17 Lapak Liar di Pasar Cibinong Dibongkar, Puing-puing Langsung Disingkirkan