Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026) lalu, akhirnya memutus perkara suap yang melibatkan pengusaha Djunaidi Nur. Majelis hakim dengan tegas menyatakan dia terbukti bersalah. Kesalahannya? Memberi suap sebesar Rp 2,5 miliar kepada Dicky Yuana Rady, yang kala itu masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Inhutani V.
Motifnya jelas. Djunaidi ingin kerja samanya dengan perusahaan pelat merah itu tetap lancar, khususnya terkait pengelolaan kawasan hutan. Dengan kata lain, uang itu adalah "jaminan" agar Dicky meluluskan kepentingannya.
Saat membacakan putusan, hakim anggota Nur Sari Baktiana merinci pertimbangannya.
Nah, dalam aksi ini, Djunaidi tidak bekerja sendirian. Hakim menyoroti peran penting asisten pribadinya, Aditya Simaputra. Djunaidi disebut sebagai otak sekaligus penyedia dana, sementara Aditya bertindak sebagai pelaksana di lapangan yang menyerahkan uang.
Artikel Terkait
Trump Desak Demonstran Iran Ambil Alih Institusi, AS Siapkan Langkah Intervensi
Dua Puluh Satu Terdakwa Kerusuhan DPR 2025 Dituntut 10 Bulan Penjara
Google Bantah Keterkaitan Investasi Gojek dengan Kasus Korupsi Chromebook
17 Lapak Liar di Pasar Cibinong Dibongkar, Puing-puing Langsung Disingkirkan