Lebih rinci, Syafrin menyebutkan satu peraturan teknis. Ia mengutip Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
“Serta di Pasal 3 ayat (3) disebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” jelasnya.
Jadi, buat yang mau keluar, silakan. Aturan plat nomor tidak berlaku untuk sementara. Namun begitu, tetap hati-hati di jalan ya. Meski aturan ganjil genap libur, kemacetan di titik tertentu bisa saja masih terjadi.
Artikel Terkait
Wakil Ketua MPR Serukan Dialog dan Penahanan Diri untuk Cegah Eskalasi Konflik Global
Menteri Pariwisata Sampaikan Prinsip Inklusivitas di UN Tourism Summit Berlin
Polri Tetapkan 18 Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Gajah Tanpa Kepala di Riau
BMKG Konfirmasi Gerhana Bulan Total Blood Moon Terlihat di Seluruh Indonesia 3 Maret 2026