Ganjil Genap Jakarta Libur Sementara, Pengendara Bebas Melintas Hari Ini

- Jumat, 16 Januari 2026 | 06:20 WIB
Ganjil Genap Jakarta Libur Sementara, Pengendara Bebas Melintas Hari Ini

Lebih rinci, Syafrin menyebutkan satu peraturan teknis. Ia mengutip Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

“Serta di Pasal 3 ayat (3) disebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” jelasnya.

Jadi, buat yang mau keluar, silakan. Aturan plat nomor tidak berlaku untuk sementara. Namun begitu, tetap hati-hati di jalan ya. Meski aturan ganjil genap libur, kemacetan di titik tertentu bisa saja masih terjadi.


Halaman:

Komentar