Lebih rinci, Syafrin menyebutkan satu peraturan teknis. Ia mengutip Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
“Serta di Pasal 3 ayat (3) disebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” jelasnya.
Jadi, buat yang mau keluar, silakan. Aturan plat nomor tidak berlaku untuk sementara. Namun begitu, tetap hati-hati di jalan ya. Meski aturan ganjil genap libur, kemacetan di titik tertentu bisa saja masih terjadi.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Ngabuburit ke Museum Nasional, Apresiasi Revitalisasi Warisan Budaya
Menteri PUPR Targetkan Pembangunan Tol Sicincin-Bukittinggi Dimulai Oktober 2026
DPR Serahkan Bantuan Tahap Kedua untuk 59 Ahli Waris Korban Longsor Pasirlangu
Ibu Kandung Buang Bayi Baru Lahir di Tempat Sampah Pasar Nalo