Lebih rinci, Syafrin menyebutkan satu peraturan teknis. Ia mengutip Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
“Serta di Pasal 3 ayat (3) disebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” jelasnya.
Jadi, buat yang mau keluar, silakan. Aturan plat nomor tidak berlaku untuk sementara. Namun begitu, tetap hati-hati di jalan ya. Meski aturan ganjil genap libur, kemacetan di titik tertentu bisa saja masih terjadi.
Artikel Terkait
Unsri Skorsing Mahasiswa PPDS Terbukti Lakukan Perundungan
Guru SMK di Jambi Dikeroyok Murid, Komisi X DPR Soroti Krisis Karakter
Trump Bentuk Dewan Perdamaian Gaza, Klaim Paling Bergengsi yang Pernah Ada
Kampus Kedokteran Unsri Dikecam, Senior PPDS Bully Junior Cuma Dapat Sanksi Tempel