Hari ini, pengendara di Jakarta bisa bernapas lega. Aturan ganjil genap resmi ditiadakan sepanjang Jumat ini. Alasannya, seperti yang kita ketahui, hari ini bertepatan dengan libur nasional Isra Miraj.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa peniadaan ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Karena hari ini libur nasional, maka kebijakan ganjil genap ditiadakan,” ujar Syafrin, Jumat (16/1/2026).
Dasar hukumnya merujuk pada beberapa aturan. Pertama, tentu saja Surat Keputusan Bersama tiga menteri yang mengatur tentang hari libur. Selain itu, ada juga Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang menjadi acuan.
Artikel Terkait
Unsri Skorsing Mahasiswa PPDS Terbukti Lakukan Perundungan
Guru SMK di Jambi Dikeroyok Murid, Komisi X DPR Soroti Krisis Karakter
Trump Bentuk Dewan Perdamaian Gaza, Klaim Paling Bergengsi yang Pernah Ada
Kampus Kedokteran Unsri Dikecam, Senior PPDS Bully Junior Cuma Dapat Sanksi Tempel