Hari ini, pengendara di Jakarta bisa bernapas lega. Aturan ganjil genap resmi ditiadakan sepanjang Jumat ini. Alasannya, seperti yang kita ketahui, hari ini bertepatan dengan libur nasional Isra Miraj.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa peniadaan ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Karena hari ini libur nasional, maka kebijakan ganjil genap ditiadakan,” ujar Syafrin, Jumat (16/1/2026).
Dasar hukumnya merujuk pada beberapa aturan. Pertama, tentu saja Surat Keputusan Bersama tiga menteri yang mengatur tentang hari libur. Selain itu, ada juga Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang menjadi acuan.
Artikel Terkait
Wakil Ketua MPR Serukan Dialog dan Penahanan Diri untuk Cegah Eskalasi Konflik Global
Menteri Pariwisata Sampaikan Prinsip Inklusivitas di UN Tourism Summit Berlin
Polri Tetapkan 18 Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Gajah Tanpa Kepala di Riau
BMKG Konfirmasi Gerhana Bulan Total Blood Moon Terlihat di Seluruh Indonesia 3 Maret 2026