Langkah hukum ini bukan satu-satunya. Sebelumnya, KLH sudah bergerak dengan menyegel operasi sejumlah perusahaan di tiga provinsi: Aceh, Sumut, dan Sumbar. Penyegelan dilakukan karena dugaan kuat bahwa aktivitas mereka berkontribusi pada banjir dan tanah longsor.
Bahkan, sejak Desember tahun lalu, delapan korporasi sudah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Enam di antaranya kini resmi digugat.
Prinsip strict liability yang diusung dalam kasus ini sebenarnya bukan barang baru. Dulu, prinsip serupa juga diterapkan dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan. Intinya, perusahaan harus bertanggung jawab penuh begitu terbukti ada korelasi antara kegiatan mereka dan kerusakan yang terjadi. Tanpa banyak alasan.
Kini, bola ada di pengadilan. Gugatan senilai triliunan ini akan menguji sejauh mana korporasi dianggap bertanggung jawab atas bencana alam yang melanda.
Artikel Terkait
Gubernur Sumbar Buka Suara: Data Kerusakan Rumah Pascabanjir Lebih dari Dua Kali Lipat Catatan Pusat
Pascabencana, Warga Aceh Masih Terpaksa Gunakan Rakit untuk Aktivitas Sehari-hari
Prestasi SEA Games Buka Jalan: Atlet Polri Naik Pangkat, Non-Polri Direkrut
Prabowo Panggil Mendikti Malam-Malam, Desak Percepatan Hilirisasi Logam Tanah Jarang