Enam perusahaan kini berhadapan dengan gugatan perdata dari Kementerian Lingkungan Hidup. Nilainya fantastis: Rp 4,8 triliun. Pemerintah menuding aktivitas mereka di Sumatera Utara sebagai biang kerok banjir yang melanda wilayah itu.
Gugatan ini diajukan ke PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Menurut KLH, operasi mereka di daerah aliran sungai Garoga dan Batang Toru menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Luasnya mencapai lebih dari 2.500 hektare.
Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, menjelaskan dasar hukum yang dipakai.
Dari total tuntutan Rp 4,8 triliun, sebagian besar tepatnya Rp 4,6 triliun adalah untuk ganti kerugian lingkungan. Sementara itu, dana sekitar Rp 178 miliar dialokasikan khusus untuk biaya pemulihan.
Artikel Terkait
Dokter Gedung Putih Jelaskan Ruam di Leher Trump sebagai Efek Samping Perawatan Kulit
Tanah Bergerak di Bogor Rusak Tiga Rumah, 15 Jiwa Terdampak
Ruas Tol Bawen-Ambarawa Ditargetkan Operasional Saat Mudik Lebaran 2026
DPR Dukung Upaya Prabowo Jadi Mediator AS-Israel-Iran