Enam perusahaan kini berhadapan dengan gugatan perdata dari Kementerian Lingkungan Hidup. Nilainya fantastis: Rp 4,8 triliun. Pemerintah menuding aktivitas mereka di Sumatera Utara sebagai biang kerok banjir yang melanda wilayah itu.
Gugatan ini diajukan ke PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Menurut KLH, operasi mereka di daerah aliran sungai Garoga dan Batang Toru menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Luasnya mencapai lebih dari 2.500 hektare.
Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, menjelaskan dasar hukum yang dipakai.
Dari total tuntutan Rp 4,8 triliun, sebagian besar tepatnya Rp 4,6 triliun adalah untuk ganti kerugian lingkungan. Sementara itu, dana sekitar Rp 178 miliar dialokasikan khusus untuk biaya pemulihan.
Artikel Terkait
Gubernur Sumbar Buka Suara: Data Kerusakan Rumah Pascabanjir Lebih dari Dua Kali Lipat Catatan Pusat
Pascabencana, Warga Aceh Masih Terpaksa Gunakan Rakit untuk Aktivitas Sehari-hari
Prestasi SEA Games Buka Jalan: Atlet Polri Naik Pangkat, Non-Polri Direkrut
Prabowo Panggil Mendikti Malam-Malam, Desak Percepatan Hilirisasi Logam Tanah Jarang