Kapal Wisata Rusak Terumbu Karang di Taman Nasional Komodo, Pakar Soroti Kegagalan Tata Kelola
Insiden kapal wisata Apik yang merusak terumbu karang di perairan Pulau Sebayur Kecil, Taman Nasional Komodo, memicu keprihatinan publik dan kritik tajam dari pakar maritim. Kejadian yang terjadi pada Sabtu, 25 Oktober ini dinilai sebagai pelanggaran ekologis serius.
Video Kerusakan Terumbu Karang Viral di Media Sosial
Video yang beredar luas di media sosial menunjukkan jangkar kapal dijatuhkan dan diseret di dasar laut pada kedalaman 5 hingga 7 meter. Aksi ini menghantam langsung struktur karang yang menjadi habitat penting ekosistem bawah laut di kawasan konservasi tersebut.
Pakar Maritim: Ini Bukan Kelalaian Biasa tapi Kejahatan Serius
Menurut DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa dari IKAL Strategic Center (ISC), kerusakan di Pulau Sebayur Kecil merupakan tindakan serius yang dapat menghapus puluhan tahun pertumbuhan karang alami. "Ini kejahatan serius yang memicu degradasi ekosistem laut jangka panjang. Harus ada pertanggungjawaban," tegas Hakeng.
Dampak Ekologis dan Ekonomi Kerusakan Terumbu Karang
Kerusakan terumbu karang membawa konsekuensi ganda secara ekologis dan ekonomi. Karang yang hanya tumbuh beberapa milimeter per tahun berfungsi sebagai rumah biota laut, pelindung pantai dari abrasi, dan daya tarik utama wisata bahari Indonesia. "Sekali rusak, kita kehilangan puluhan tahun pertumbuhan dan sumber penghidupan masyarakat lokal," jelas Hakeng.
Lemahnya Pengawasan dan Koordinasi Antar Kementerian
Capt. Hakeng menyoroti lemahnya koordinasi antara empat kementerian terkait: KLHK, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta KKP. "Tidak boleh ada 'empat nakhoda dalam satu kapal'. Harus jelas siapa penentu kebijakan dan penanggung jawab penegakan aturan," tegasnya.
Dasar Hukum dan Solusi Penanganan Kerusakan
Secara hukum, insiden ini berpotensi masuk ranah pidana dan perdata lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 dan UU No. 5 Tahun 1990. Capt. Hakeng mendorong langkah konkret termasuk pemasangan mooring buoy, audit ekologis, restorasi karang, sertifikasi wisata bahari lestari, dan pemberdayaan masyarakat lokal sebagai garda terdepan perlindungan laut.
Momentum Perubahan Tata Kelola Wisata Bahari
Insiden kapal Apik diharapkan menjadi titik balik perubahan tata kelola wisata bahari Indonesia. "Pemerintah jangan hanya hadir saat promosi wisata, tapi juga saat laut terluka. Kita harus berubah sebelum laut kehilangan suaranya," pungkas Capt. Hakeng.
Artikel Terkait
Keluarga Korban Tolak Damai, Tuntut Keadilan untuk Kucing yang Ditendang hingga Tewas di Blora
Polisi Ungkap Motif Perampokan Sadis di Boyolali: Utang Judi Online
KPK Tetapkan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Rp2,5 Miliar
Pandji Selesaikan Pemeriksaan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Polda Metro Jaya