Jaksa bersikeras bahwa Mardini dan kawan-kawan memakai kedok kemanusiaan untuk membangun jaringan penyelundupan. Tim pembela membantah keras. Mereka menegaskan kliennya tak punya niat jahat. Tindakan Sarah cuma satu: menyelamatkan nyawa di laut lepas.
Pengacaranya, Zacharias Kesses, menambahkan bahwa misi penyelamatan itu justru rutin berkoordinasi dengan penjaga pantai Yunani.
Pendapat serupa datang dari Anthi Pazianou, jurnalis Lesbos yang meliput krisis pengungsi selama sepuluh tahun. Menurutnya, di tahun 2015 saat gelombang pengungsi membanjiri Lesbos, peran relawan sangat krusial. Negara hampir tak berbuat apa-apa. "Mereka yang mengatur makanan, dokumen, dan berkomunikasi langsung dengan polisi," kenang Pazianou.
Kritik yang Tak Pernah Reda
"Membiarkan orang mati adalah kejahatan," ujar aktivis Lesbos, Michalis Bakas, dengan nada kesal. "Apa yang terjadi ini gila. Begitu banyak orang menderita selama bertahun-tahun."
Kelompok HAM seperti Amnesty International terus mengawasi ketat. Direktur Amnesty Flanders, Wies De Graeve, menegaskan dakwaan ini tak berdasar dan harus dicabut. "Persidangan ini seharusnya tidak pernah terjadi," tegasnya.
Human Rights Watch juga mengecam keras kriminalisasi aksi penyelamatan seperti ini. Parlemen Eropa sendiri pada 2023 pernah mendesak tindakan lebih tegas untuk menyelamatkan nyawa di laut.
Narasi soal migrasi memang sudah berubah. Peneliti migrasi Sophia Koufoupoulou melihat pergeseran yang drastis. "Dulu di 2015, solidaritas dan kerja relawan dipuji-puji. Sekarang? Bahkan menteri migrasi Yunani memberi label buruk pada migran," katanya.
Penantian di Fase Akhir
Tim pembela mengkritik keras proses hukum yang berbelit. Menurut Kesses, jaksa dan ketua pengadilan banding tidak menelaah bukti dengan benar. Kasus yang seharusnya selesai di 2023 ini malah berlarut-larut, menunjukkan lambannya sistem peradilan Yunani.
"Kami sedang menunggu evaluasi seluruh bukti yang kami ajukan," kata Kesses mengenai fase akhir sidang ini.
Para terdakwa hanya ingin semua ini berakhir. "Kami ingin kembali pada 15 dan 16 Januari dan mengakhiri mimpi buruk ini," harap Nassos Karakitsos.
Putusan diperkirakan dibacakan sekitar tanggal 16 atau 17 Januari. Apapun hasilnya, para pengamat hukum sepakat: keputusan dalam kasus Mardini ini akan membentuk masa depan kerja kemanusiaan dan batas-batasnya di tepian Eropa.
Artikel Terkait
Iran Tutup Langit Mendadak, Buka Kembali dalam Lima Jam di Tengah Ketegangan
Kapolri Beri Penghargaan Langsung untuk Para Patriot SEA Games 2025
Porsche Boxster Dibongkar Damkar, Ternyata Kunci Tertinggal di Dalam
KPAI Ungkap 2 Ribu Kasus Pelanggaran Anak, Orang Tua Tercatat Sebagai Pelaku Utama