Selain soal upah di Jakarta, ada juga tuntutan untuk Jawa Barat. Mereka meminta revisi terhadap SK Gubernur yang menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 wilayah. Intinya, mereka ingin angka itu dikembalikan sesuai rekomendasi dari pemimpin daerah setempat.
ujarnya lagi.
Tak cuma urusan ketenagakerjaan, dua tuntutan lain juga disuarakan. Pertama, mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru. Kedua, mereka secara tegas menolak wacana pilkada yang dipilih melalui DPRD.
tandas Said Iqbal menutup pernyataannya.
Jadi, meski sudah berpindah lokasi, semangat dan tuntutan mereka tetap sama. Suasana di Gatot Subroto sore itu pun berubah: riuh rendah orasi, spanduk-spanduk terkembang, dan lalu lintas yang merayap pelan.
Artikel Terkait
Ketua Peradi Jakbar: Probono Adalah Berbisnis dengan Tuhan
Gubernur DKI: Jalur LRT Velodrome-Ancol Sudah Dapat Persetujuan
ICC Jakarta Gelar Tahlil, Duka Mendalam atas Gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei
Iran Balas Serangan AS-Israel dengan Hujan Rudal ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah