Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026) lalu, suasana tegang sempat menyergap. Jaksa penuntut umum memutar dua rekaman video yang jadi pusat perhatian. Isinya? Pengakuan dua terdakwa dalam kasus narkotika yang menjerat nama Ammar Zoni, direkam di dalam Rutan Salemba.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan itu lebih dulu mendengar keterangan penyidik Polsek Cempaka Putih, Bambang Setiadi. Dia yang membuat berita acara pemeriksaan (BAP) untuk Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, dan Ade Candra Maulana.
Pertanyaan jaksa langsung menohok soal kemungkinan intimidasi.
Tak berhenti di situ, jaksa mendalih lebih dalam. "Jadi semua jawaban dalam berkas perkara khusus untuk Asep itu Saudara karang-karang, rekayasa Saudara atau memang keluar dari mulut Asep?"
Setelah konfirmasi itu, layar pun menyala. Video testimoni Asep diputar, menampilkan pengakuannya pasca pengambilan BAP. Menurut Bambang, intinya jelas: Asep mengakui kepemilikan narkotika dan mengaku dapat upah untuk mengedarkannya di rutan.
Artikel Terkait
Bupati Bogor Turun Tangan Atasi Genangan Rutinan di Cibinong
Boyolali Bergemar, Ribuan Orang Rayakan Puncak Hari Desa Nasional 2026
Ammar Zoni Tolak Didampingi Pengacara, Tak Ingin Kasus Narkobanya Makin Ramai
Laras Bebas, Vonis Percobaan Akhiri Penahanan Setelah Unggahan Instagram