Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026) lalu, suasana tegang sempat menyergap. Jaksa penuntut umum memutar dua rekaman video yang jadi pusat perhatian. Isinya? Pengakuan dua terdakwa dalam kasus narkotika yang menjerat nama Ammar Zoni, direkam di dalam Rutan Salemba.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan itu lebih dulu mendengar keterangan penyidik Polsek Cempaka Putih, Bambang Setiadi. Dia yang membuat berita acara pemeriksaan (BAP) untuk Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, dan Ade Candra Maulana.
Pertanyaan jaksa langsung menohok soal kemungkinan intimidasi.
Tak berhenti di situ, jaksa mendalih lebih dalam. "Jadi semua jawaban dalam berkas perkara khusus untuk Asep itu Saudara karang-karang, rekayasa Saudara atau memang keluar dari mulut Asep?"
Setelah konfirmasi itu, layar pun menyala. Video testimoni Asep diputar, menampilkan pengakuannya pasca pengambilan BAP. Menurut Bambang, intinya jelas: Asep mengakui kepemilikan narkotika dan mengaku dapat upah untuk mengedarkannya di rutan.
Artikel Terkait
Ketua Peradi Jakbar: Probono Adalah Berbisnis dengan Tuhan
Gubernur DKI: Jalur LRT Velodrome-Ancol Sudah Dapat Persetujuan
ICC Jakarta Gelar Tahlil, Duka Mendalam atas Gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei
Iran Balas Serangan AS-Israel dengan Hujan Rudal ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah