Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi ternyata masih punya cerita. Babak barunya justru mempertunjukkan perpecahan di antara orang-orang yang dulu sama-sama terseret. Di satu sisi, ada Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana yang kini memilih jalan damai. Di sisi lain, Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin tetap bersikukuh dengan pendirian mereka. Jalan mereka kini benar-benar berseberangan.
Semua ini berawal dari terbitnya SP-3 untuk Damai dan Eggi. Surat Penghentian Penyidikan itu keluar tak lama setelah keduanya bertemu dengan Jokowi di Solo. Pertemuan itu rupanya jadi pintu masuk bagi penyelesaian kasus lewat restorative justice.
Padahal, awalnya mereka berempat, plus empat orang lagi, sama-sama ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Waktu itu, Kapolda Asep Edi Suheri bilang penetapan tersangka murni soal penegakan hukum, bukan urusan politik. Tapi setelah proses berjalan hampir tujuh bulan, situasinya berubah.
Artikel Terkait
Dua Pelaku Pencurian Motor Berantai di Serang Akhirnya Diciduk Polisi
Adies Kadir: Senang Dipercaya Jadi Hakim MK, Tapi Berat Meninggalkan Rumah Kedua di Komisi III
Truk Mogok di Semanggi, Lalu Lintas Slipi Tersendat Pagi Ini
Jakarta Siaga, 200 Ekskavator Dikerahkan Hadang Banjir