Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi ternyata masih punya cerita. Babak barunya justru mempertunjukkan perpecahan di antara orang-orang yang dulu sama-sama terseret. Di satu sisi, ada Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana yang kini memilih jalan damai. Di sisi lain, Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin tetap bersikukuh dengan pendirian mereka. Jalan mereka kini benar-benar berseberangan.
Semua ini berawal dari terbitnya SP-3 untuk Damai dan Eggi. Surat Penghentian Penyidikan itu keluar tak lama setelah keduanya bertemu dengan Jokowi di Solo. Pertemuan itu rupanya jadi pintu masuk bagi penyelesaian kasus lewat restorative justice.
Padahal, awalnya mereka berempat, plus empat orang lagi, sama-sama ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Waktu itu, Kapolda Asep Edi Suheri bilang penetapan tersangka murni soal penegakan hukum, bukan urusan politik. Tapi setelah proses berjalan hampir tujuh bulan, situasinya berubah.
Keputusan SP-3 untuk dua orang itu langsung memantik reaksi. Ahmad Khozinudin, yang masih berstatus tersangka, jelas meradang. Dengan nada sarkastis, dia menyebut penghentian kasus itu sebagai prosedur dari 'KUHAP Solo'.
"SP-3 untuk Damai dan Eggi itu kan SOP 'KUHAP Solo'," ujar Khozinudin.
Perkataannya itu tentu saja bikin Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tersinggung. Mereka menilai komentar tersebut bukan cuma tidak pantas, tapi sudah masuk ranah fitnah dan pencemaran nama baik.
Jadi, di tengah upaya dua pihak untuk menyudahi perkara, justru muncul perseteruan baru di antara mereka yang dulu satu kubu. Kasus hukumnya mungkin sudah selesai untuk sebagian, tapi gelombang konfliknya masih terus bergulir.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi