Berikut daftar lengkapnya: Agung Mulya (Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air), Dede Haerul (Kepala Bidang Pembangunan Jalan), dan Ahmad Fauzi (Kepala Bidang Pembangunan Jembatan). Lalu ada Teni Intania (Kepala Bidang Bina Konstruksi), disusul tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Agung Jatmika (Sumber Daya Air), Hasri (Pembangunan Jalan), dan Tulus (Jembatan).
Kasus ini sendiri sudah menjerat tiga tersangka. Ade Kuswara Kunang tentu saja, lalu ayahnya, HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Inti kasusnya berkisar pada uang ijon proyek. Nilainya fantastis, mencapai Rp 9,5 miliar. Menurut penjelasan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang sebesar itu diduga diterima Ade dan ayahnya sebagai uang muka jaminan untuk proyek yang rencananya digarap tahun 2026.
"Pemberian uangnya dilakukan dalam empat kali penyerahan, melalui para perantara," jelas Asep Guntur.
Artikel Terkait
Ketua Peradi Jakbar: Probono Adalah Berbisnis dengan Tuhan
Gubernur DKI: Jalur LRT Velodrome-Ancol Sudah Dapat Persetujuan
ICC Jakarta Gelar Tahlil, Duka Mendalam atas Gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei
Iran Balas Serangan AS-Israel dengan Hujan Rudal ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah