Ade Darussalam, yang hadir mewakili FSHA, menjelaskan situasi yang sebenarnya cukup memprihatinkan.
"Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya," ujar Ade.
Bayangkan saja. Posisi sebagai hakim, dengan tanggung jawab besar dalam memutus perkara, ternyata hanya bertumpu pada satu sumber pendapatan. Tidak ada gaji dasar, tidak ada tunjangan lain. Hanya tunjangan kehormatan yang menjadi andalan.
Kondisi inilah yang memicu kekecewaan dan akhirnya berujung pada ancaman mogok. Mereka merasa fungsi strategisnya di peradilan tidak diimbangi dengan jaminan finansial yang memadai. Lantas, bagaimana kelanjutannya? Semua kini bergantung pada respons dari DPR dan pihak terkait.
Artikel Terkait
Panen Raya di Balik Jeruji: Lapas Cirebon Sumbang 7 Ton Padi untuk Ketahanan Pangan
Evakuasi Jenazah Pendaki di Gunung Slamet Dilakukan Bertahap, Cuaca Buruk Sempat Jadi Kendala
Wapres Gibran Turun Langsung, Tinjau Pembangunan dari Biak hingga Wamena
Genangan Air Masih Bertahan, Tiga Kabupaten di Banten Belum Pulih dari Banjir