Siang tadi, suasana Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, ramai dengan suara mesin alat berat. Satpol PP setempat, bersama Muspika dan Dinas Lingkungan Hidup, baru saja menyelesaikan penertiban terhadap 17 lapak pedagang kaki lima. Alasan utamanya jelas: bangunan-bangunan itu berdiri tanpa izin dan menempati lahan milik negara.
Rhama Kodara, Kepala Bidang Ketertiban Umum, membeberkan detailnya kepada awak media. Menurutnya, prosesnya berjalan cukup mulus.
"Pada kegiatan hari ini, kami berhasil menertibkan atau membongkar 17 bangunan lapak pedagang kaki lima di lokasi tersebut," ujar Rhama, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, tak semua dibongkar paksa oleh petugas. Beberapa pedagang ternyata sudah mengantisipasi dengan membongkar lapaknya sendiri. Nah, untuk bangunan yang masih tegak, barulah Satpol PP turun tangan. Mereka menggunakan kombinasi alat berat dan tenaga manual palu godam pun jadi andalan.
"Bangunan yang dibongkar adalah bangunan tanpa izin dan berdiri di lingkup jalan maupun di tanah negara," tegas Rhama menegaskan alasannya.
Artikel Terkait
Fitch Turunkan Outlook Kredit Indonesia, Pemerintah dan BI Tegaskan Fundamental Masih Kuat
Polisi Identifikasi Pelaku Aksi Zig-zag Mobil di Tol Becakayu
Sido Muncul Salurkan Bantuan Rp 200 Juta untuk Seribu Anak Yatim di Ramadan
Kelme Bocorkan Sekilas Desain Jersey Baru Timnas Indonesia