Siang tadi, suasana Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, ramai dengan suara mesin alat berat. Satpol PP setempat, bersama Muspika dan Dinas Lingkungan Hidup, baru saja menyelesaikan penertiban terhadap 17 lapak pedagang kaki lima. Alasan utamanya jelas: bangunan-bangunan itu berdiri tanpa izin dan menempati lahan milik negara.
Rhama Kodara, Kepala Bidang Ketertiban Umum, membeberkan detailnya kepada awak media. Menurutnya, prosesnya berjalan cukup mulus.
"Pada kegiatan hari ini, kami berhasil menertibkan atau membongkar 17 bangunan lapak pedagang kaki lima di lokasi tersebut," ujar Rhama, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, tak semua dibongkar paksa oleh petugas. Beberapa pedagang ternyata sudah mengantisipasi dengan membongkar lapaknya sendiri. Nah, untuk bangunan yang masih tegak, barulah Satpol PP turun tangan. Mereka menggunakan kombinasi alat berat dan tenaga manual palu godam pun jadi andalan.
"Bangunan yang dibongkar adalah bangunan tanpa izin dan berdiri di lingkup jalan maupun di tanah negara," tegas Rhama menegaskan alasannya.
Artikel Terkait
Anggota DPR Kesal, Menteri Trenggono Diminta Hargai Kami Dikit
Video Adu Jotos Guru dan Siswa di Jambi Viral, Disdik Turun Tangan
Prabowo Suntik Semangat, Otorita IKN Pacu Target 2028
Sentra Pangudi Luhur Bekasi: Terapi Gratis dan Harapan Baru untuk Adriyan