Puing-puing reruntuhan lapak langsung diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup. Tujuannya agar lokasi bisa cepat bersih dan rapi kembali.
Soal prosedur, Rhama menegaskan bahwa penertiban ini bukan tindakan mendadak. Pihaknya sudah lebih dulu memberikan surat pemberitahuan kepada para pemilik lapak.
"Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Sebelum dilaksanakan penertiban, petugas telah memberikan surat pemberitahuan 7x24 jam kepada pemilik bangunan, untuk segera membongkar bangunannya secara mandiri," imbuhnya.
Dengan demikian, operasi siang itu pun dinyatakan selesai. Lokasi pasar yang semula dipadati lapak liar kini kembali lega, setidaknya untuk sementara waktu.
Artikel Terkait
Fitch Turunkan Outlook Kredit Indonesia, Pemerintah dan BI Tegaskan Fundamental Masih Kuat
Polisi Identifikasi Pelaku Aksi Zig-zag Mobil di Tol Becakayu
Sido Muncul Salurkan Bantuan Rp 200 Juta untuk Seribu Anak Yatim di Ramadan
Kelme Bocorkan Sekilas Desain Jersey Baru Timnas Indonesia