Puing-puing reruntuhan lapak langsung diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup. Tujuannya agar lokasi bisa cepat bersih dan rapi kembali.
Soal prosedur, Rhama menegaskan bahwa penertiban ini bukan tindakan mendadak. Pihaknya sudah lebih dulu memberikan surat pemberitahuan kepada para pemilik lapak.
"Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Sebelum dilaksanakan penertiban, petugas telah memberikan surat pemberitahuan 7x24 jam kepada pemilik bangunan, untuk segera membongkar bangunannya secara mandiri," imbuhnya.
Dengan demikian, operasi siang itu pun dinyatakan selesai. Lokasi pasar yang semula dipadati lapak liar kini kembali lega, setidaknya untuk sementara waktu.
Artikel Terkait
Anggota DPR Kesal, Menteri Trenggono Diminta Hargai Kami Dikit
Video Adu Jotos Guru dan Siswa di Jambi Viral, Disdik Turun Tangan
Prabowo Suntik Semangat, Otorita IKN Pacu Target 2028
Sentra Pangudi Luhur Bekasi: Terapi Gratis dan Harapan Baru untuk Adriyan