KPK tak henti-hentinya mengusut kasus gratifikasi yang menjerat mantan Sekjen MPR, Ma'ruf Cahyono. Kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah M Fahmi, yang dulu menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Setjen MPR.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi pada Rabu (14/1/2026).
"MF, PNS atau mantan Kabag PBJ pada Sekretariat Jenderal MPR RI," ucap Budi.
Selain Fahmi, dua nama lain juga turut dipanggil. Ada Suparman yang akrab disapa Mamen seorang staf Akomodasi di Biro Umum MPR. Lalu, Fauzul Akhyar dari pihak swasta juga turut diperiksa.
Menurut Budi, seluruh pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini memperlihatkan bahwa penyelidikan terus berlanjut, mengumpulkan potongan demi potongan fakta untuk mengungkap kebenaran.
Artikel Terkait
Iran Tantang Trump dengan Ancaman Sidang Kilat dan Hukuman Mati bagi Demonstran
Brigjen Jossy Tanam Pohon Perpisahan, Wariskan Napas Hijau untuk Riau
Polisi Bagi-Bagi Roti ke Pendemo Ojol, Suasana Aksi di Kedubes AS Jadi Lebih Cair
Anak WNI Ditahan di Yordania, Diduga Terlibat Dukungan Daring untuk ISIS