Kasus ini ternyata tidak hanya menimpa Younger. Pengacaranya, Jajang, mengaku telah dihubungi oleh banyak korban lainnya.
"Yang sudah melapor ke kami dan memberikan bukti transfer serta catatan trading, sampai saat ini ada sekitar 300 orang. Kerugian totalnya mungkin sudah mencapai ratusan miliar, dan angkanya masih bisa bertambah," papar Jajang.
Yang lebih memprihatinkan, sejumlah korban justru mendapat perlakuan tak menyenangkan saat mulai bertanya-tanya. Mereka dikabarkan diblokir atau di-banned dari akses grup atau kelas yang sudah mereka bayar.
"Bayangkan, mereka sudah keluar uang puluhan juta, tapi malah di-banned. Aksesnya ditutup. Coba hubungi admin Akademi Kripto, pesannya cuma dibaca, tidak pernah dapat respon," tutur Jajang.
"Jadi uang Rp 30, 40, 50 juta itu hilang begitu saja. Iming-iming signal dan kelas premium ternyata omong kosong. Kerugian mereka sangat nyata."
Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah membuka penyelidikan atas laporan dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama Timothy Ronald ini. Proses masih berlangsung di tahap awal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyelidik akan mendalami laporan tersebut. "Langkahnya dengan meminta klarifikasi dari pelapor dan menganalisis barang bukti yang ada," jelasnya pada Senin (12/1).
Artikel Terkait
Hujan Deras dan Cuaca Ekstrem Tewaskan Enam Warga Gaza, Termasuk Bayi
Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Bitung di Tengah Malam
Notaris Beberkan Aliran Rp 809 Miliar dari AKAB ke Gojek di Sidang Korupsi
Iran Tuding AS dan Israel Kirim Anggota ISIS untuk Serang Warga Sipil