Notaris Beberkan Aliran Rp 809 Miliar dari AKAB ke Gojek di Sidang Korupsi

- Rabu, 14 Januari 2026 | 00:40 WIB
Notaris Beberkan Aliran Rp 809 Miliar dari AKAB ke Gojek di Sidang Korupsi

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa lalu, terungkap sebuah angka yang fantastis. Jose Dima Satria, seorang notaris, mengaku mencatat aliran dana sebesar Rp 809 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia. Menurut Jose, transaksi yang terjadi sekitar Oktober 2011 itu bukan utang. Ia menegaskan, itu adalah bentuk peningkatan modal.

“Dalam pencatatan Saudara sebagai akta notaris ya, sebagai notaris. Apakah ada transaksi uang yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, AKAB masuk ke dalam PT Gojek Indonesia di sekitar bulan Oktober tahun 2011 ada?” tanya jaksa kala itu.

Jose pun menjawab dengan rinci.

“Jadi pak, yang berdasarkan keputusan pemegang saham, keputusannya adalah persetujuan peningkatan modal di mana yang mengambil bagian peningkatan modal tersebut adalah PT Go-to, Gojek, Tokopedia,” jelasnya.

Jaksa kemudian menyodorkan pertanyaan lanjutan, lebih langsung. “Akhirnya masuk duit ya?”

“Masuk uangnya,” sahut Jose.

“Berapa nilainya?”

“Rp 809 miliar,” tuturnya, melengkapi kesaksian yang menyedot perhatian itu.

Pengakuan ini disampaikan Jose di tengah persidangan yang menjerat tiga orang sebagai terdakwa. Mereka adalah Mulyatsyah, yang dulu menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek di tahun 2020. Lalu ada Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar. Dan yang terakhir, Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam, seorang tenaga konsultan. Sidang ini sendiri awalnya mendalami pencatatan notaris Jose terkait akta PT AKAB. Dari situlah, pembahasan mengerucut pada transaksi miliaran rupiah tersebut.

Narasi di persidangan pun berkembang. Dari sekadar soal akta, kini mengarah pada penelusuran aliran dana yang nilainya sungguh tak main-main. Semua masih harus dibuktikan lebih lanjut, tentu saja. Namun begitu, angka Rp 809 miliar itu sudah terucap, menggantung di udara ruang pengadilan, menunggu penjelasan lebih rinci di sidang-sidang selanjutnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar