“Masuk uangnya,” sahut Jose.
“Berapa nilainya?”
“Rp 809 miliar,” tuturnya, melengkapi kesaksian yang menyedot perhatian itu.
Pengakuan ini disampaikan Jose di tengah persidangan yang menjerat tiga orang sebagai terdakwa. Mereka adalah Mulyatsyah, yang dulu menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek di tahun 2020. Lalu ada Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar. Dan yang terakhir, Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam, seorang tenaga konsultan. Sidang ini sendiri awalnya mendalami pencatatan notaris Jose terkait akta PT AKAB. Dari situlah, pembahasan mengerucut pada transaksi miliaran rupiah tersebut.
Narasi di persidangan pun berkembang. Dari sekadar soal akta, kini mengarah pada penelusuran aliran dana yang nilainya sungguh tak main-main. Semua masih harus dibuktikan lebih lanjut, tentu saja. Namun begitu, angka Rp 809 miliar itu sudah terucap, menggantung di udara ruang pengadilan, menunggu penjelasan lebih rinci di sidang-sidang selanjutnya.
Artikel Terkait
MPR RI dan Liga Muslim Dunia Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan dan Pendidikan
Prabowo: Kebersamaan Imlek dan Ramadan Cerminkan Kekuatan Indonesia
Dua Korban Bacokan Saat Sahur Keliling Picu Aksi Pembakaran Rumah di Gresik
Menteri Agama Ajak Umat Muslim Gembleng Akhlak di Bulan Ramadan