Notaris Beberkan Aliran Rp 809 Miliar dari AKAB ke Gojek di Sidang Korupsi

- Rabu, 14 Januari 2026 | 00:40 WIB
Notaris Beberkan Aliran Rp 809 Miliar dari AKAB ke Gojek di Sidang Korupsi

“Masuk uangnya,” sahut Jose.

“Berapa nilainya?”

“Rp 809 miliar,” tuturnya, melengkapi kesaksian yang menyedot perhatian itu.

Pengakuan ini disampaikan Jose di tengah persidangan yang menjerat tiga orang sebagai terdakwa. Mereka adalah Mulyatsyah, yang dulu menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek di tahun 2020. Lalu ada Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar. Dan yang terakhir, Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam, seorang tenaga konsultan. Sidang ini sendiri awalnya mendalami pencatatan notaris Jose terkait akta PT AKAB. Dari situlah, pembahasan mengerucut pada transaksi miliaran rupiah tersebut.

Narasi di persidangan pun berkembang. Dari sekadar soal akta, kini mengarah pada penelusuran aliran dana yang nilainya sungguh tak main-main. Semua masih harus dibuktikan lebih lanjut, tentu saja. Namun begitu, angka Rp 809 miliar itu sudah terucap, menggantung di udara ruang pengadilan, menunggu penjelasan lebih rinci di sidang-sidang selanjutnya.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar