BICARA BERITA - Warga negara asing (WNA) dengan masa berlaku izin tinggal-nya sudah habis yang masih berada di Bali, Indonesia kurang dari 60 hari akan dikenakan denda Rp1juta per hari.
“Jangan sampai ada WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia secara ilegal,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Romi Yudianto di Denpasar, Kamis (4/1).
Dia menjelaskan biaya beban Rp1 juta per hari itu berlaku apabila WNA telah berakhir masa berlaku izin tinggal dan masih berada di wilayah Indonesia kurang dari 60 hari.
WNA yang tidak mampu membayar biaya beban itu maka dikenakan deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.
Artikel Terkait
Menkes Kirim 600 Tenaga Medis ke Sumatera, Usul Pemberangkatan Pakai Hercules
LBH Muhammadiyah Ancam Gugat Prabowo Jika Darurat Nasional di Sumatera Tak Ditetapkan
Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.030 Jiwa
Polri Kerahkan Ratusan Ton Bantuan hingga Starlink untuk Korban Bencana Tiga Provinsi