BICARA BERITA - Warga negara asing (WNA) dengan masa berlaku izin tinggal-nya sudah habis yang masih berada di Bali, Indonesia kurang dari 60 hari akan dikenakan denda Rp1juta per hari.
“Jangan sampai ada WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia secara ilegal,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Romi Yudianto di Denpasar, Kamis (4/1).
Dia menjelaskan biaya beban Rp1 juta per hari itu berlaku apabila WNA telah berakhir masa berlaku izin tinggal dan masih berada di wilayah Indonesia kurang dari 60 hari.
WNA yang tidak mampu membayar biaya beban itu maka dikenakan deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.
Artikel Terkait
Opini Tanpa Data: Ancaman Nyata bagi Demokrasi di Era Medsos
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik ke MK
Duka dan Amarah di Boyolali: Bocah Tewas, Ibu Kritis dalam Perampokan Biadab
Tragedi Lula Lahfah: Tabung Pink dan Misteri Kematian yang Tak Terautopsi