"Pertama, singkirkan manusia dan gantikan dengan perangkat lunak. Dua, temukan agen perubahan internal dan berdayakan mereka. Ketiga, membawa masuk tenaga baru dari luar. Keempat, bangun tim baru untuk mengoordinasikan sekutu eksternal," ucap jaksa membacakan. Ia lalu berkomentar, "Wah, ngeri bahasanya ini. Ini sebelum beliau jadi menteri."
Tak berhenti di situ, jaksa kembali mendalami keterangan Cepy. Ia ingin memastikan korelasi antara percakapan itu dengan kenyataan di lapangan.
"Saya komparasikan percakapan ini dengan fakta di kementerian," tanya jaksa. "Apakah pada era kepemimpinan Nadiem, benar terjadi perubahan kebijakan dari UNBK yang sudah jalan di daerah 3T, beralih ke program bernama AKM?"
"Ya, benar," tegas Cepy.
Kasus ini sendiri bukan main-main. Sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri sudah digelar sebelumnya, tepatnya pada Selasa (16/12/2025). Mereka didakwa menyebabkan kerugian negara yang fantastis: Rp 2,1 triliun. Angka itu terkait dengan pengadaan laptop Chromebook dan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan.
Jaksa Roy Riady, saat membacakan dakwaan, merinci sumber kerugiannya. Sebesar Rp 1,5 triliun lebih berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook. Sementara itu, sekitar Rp 621 miliar lagi adalah kerugian akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
"Kerugian negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan audit BPKP," kata Roy Riady dengan rinci.
"Dan kerugian akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan itu sebesar USD 44.054.426, atau setidaknya Rp 621.387.678.730," tambahnya menutup penjelasan.
Artikel Terkait
Golkar Klaim Tak Ada Kader Manfaatkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Kepentingan Pribadi
Parma dan Cagliari Bermain Imbang 1-1 di Giornata ke-27 Serie A
Proyek Krematorium Kalideres Dihentikan Sementara Usai Protes Warga
Iran Laporkan Kemajuan Baik dalam Pembicaraan Nuklir dengan AS di Jenewa