"Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor secara bersama-sama menghentikan sementara aktivitas tersebut," tegas Tengku Mulya.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie sempat memberikan penjelasan terkait hal ini. Dia menegaskan bahwa sampah dari wilayahnya tidak dibuang ke TPA milik pemda di Cileungsi.
"Iya, betul (dikelola pabrik kertas bukan dibuang ke TPA)," kata Benyamin kepada wartawan, Sabtu (10/1).
Menurut Benyamin, kerja sama pengelolaan sampah itu dilakukan langsung antara Pemkot Tangsel dengan pihak swasta. Dia menyebut perusahaan tersebut telah memiliki amdal dan berbagai izin lain yang diperlukan.
"Di Cileungsi itu perusahaan swasta (pabrik kertas) yang sudah punya amdal dan izin lainnya. Jadi hubungannya pemkot dengan swasta," katanya.
Namun begitu, penjelasan itu tampaknya belum cukup bagi otoritas di Bogor. Pemeriksaan di lapangan menemukan celah antara izin yang ada dengan praktik yang berjalan. Kini, aktivitas di lokasi itu terpaksa dihentikan sementara, menunggu penyelesaian persoalan perizinan ini.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Salat untuk Medan, 10 Ramadan 1447 H / 28 Februari 2026
Polisi Gagalkan Perang Sarung di Surabaya, 16 Orang Diamankan Bawa Senjata Tajam
KPK Ingatkan Penggunaan Anggaran Daerah Usai Polemik Mobil Dinas Gubernur Kaltim
Polisi Tangkap Enam Pelaku Sindikat Pencurian Besi di Pademangan