Operasi Insinerator Sampah Tangsel di Cileungsi Dihentikan Paksa, Izin Dinilai Melenceng

- Selasa, 13 Januari 2026 | 15:40 WIB
Operasi Insinerator Sampah Tangsel di Cileungsi Dihentikan Paksa, Izin Dinilai Melenceng

"Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor secara bersama-sama menghentikan sementara aktivitas tersebut," tegas Tengku Mulya.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie sempat memberikan penjelasan terkait hal ini. Dia menegaskan bahwa sampah dari wilayahnya tidak dibuang ke TPA milik pemda di Cileungsi.

"Iya, betul (dikelola pabrik kertas bukan dibuang ke TPA)," kata Benyamin kepada wartawan, Sabtu (10/1).

Menurut Benyamin, kerja sama pengelolaan sampah itu dilakukan langsung antara Pemkot Tangsel dengan pihak swasta. Dia menyebut perusahaan tersebut telah memiliki amdal dan berbagai izin lain yang diperlukan.

"Di Cileungsi itu perusahaan swasta (pabrik kertas) yang sudah punya amdal dan izin lainnya. Jadi hubungannya pemkot dengan swasta," katanya.

Namun begitu, penjelasan itu tampaknya belum cukup bagi otoritas di Bogor. Pemeriksaan di lapangan menemukan celah antara izin yang ada dengan praktik yang berjalan. Kini, aktivitas di lokasi itu terpaksa dihentikan sementara, menunggu penyelesaian persoalan perizinan ini.


Halaman:

Komentar