Pemerintah Kabupaten Bogor akhirnya mengambil tindakan tegas. Mereka menghentikan operasi pengolahan sampah rumah tangga dari Tangsel yang berlangsung di Kecamatan Cileungsi. Sampah-sampah itu, yang volumenya tak main-main, dikelola oleh sebuah perusahaan swasta menggunakan insinerator.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjelaskan alasan di balik keputusan ini. Menurutnya, aktivitas yang berjalan ternyata melenceng dari perizinan dan dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.
"Penghentian ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan, serta sebagai langkah perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar," kata Rudy dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Ribuan ton sampah telah berdatangan. Sebelum menghentikan, DLH Kabupaten Bogor melakukan pengecekan mendalam. Mereka menelusuri izin usaha, dokumen lingkungan, dan yang tak kalah penting: apakah ada persetujuan dari warga sekitar lokasi?
Kepala DLH, Tengku Mulya, membeberkan temuannya. Perusahaan swasta itu sebenarnya punya izin usaha untuk beberapa bidang, seperti industri tisu dan real estate. Mereka juga diizinkan mengoperasikan insinerator, tapi hanya untuk mengolah limbah dari kegiatan industrinya sendiri.
Nah, di sinilah masalahnya.
Aktivitas mengolah sampah domestik dari luar dalam hal ini dari Tangsel dinilai sebagai kegiatan baru. Kegiatan ini sama sekali tidak tercakup dalam izin yang sudah mereka pegang. Intinya, mereka melakukan sesuatu di luar yang diizinkan.
Artikel Terkait
Kades dan Tiga Terdakwa Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pager Laut
Indonesia Puncaki Peringkat Kesejahteraan Global: Modal Sosial atau Alarm bagi Kebijakan?
Chat Grup Nadiem Sebelum Jadi Menteri Jadi Sorotan di Sidang Korupsi Rp 2,1 Triliun
Prabowo: Sekolah Taruna Nusantara Kunci Wujudkan Kesejahteraan Rakyat