Pemerintah Kabupaten Bogor akhirnya mengambil tindakan tegas. Mereka menghentikan operasi pengolahan sampah rumah tangga dari Tangsel yang berlangsung di Kecamatan Cileungsi. Sampah-sampah itu, yang volumenya tak main-main, dikelola oleh sebuah perusahaan swasta menggunakan insinerator.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjelaskan alasan di balik keputusan ini. Menurutnya, aktivitas yang berjalan ternyata melenceng dari perizinan dan dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.
"Penghentian ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan, serta sebagai langkah perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar," kata Rudy dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Ribuan ton sampah telah berdatangan. Sebelum menghentikan, DLH Kabupaten Bogor melakukan pengecekan mendalam. Mereka menelusuri izin usaha, dokumen lingkungan, dan yang tak kalah penting: apakah ada persetujuan dari warga sekitar lokasi?
Kepala DLH, Tengku Mulya, membeberkan temuannya. Perusahaan swasta itu sebenarnya punya izin usaha untuk beberapa bidang, seperti industri tisu dan real estate. Mereka juga diizinkan mengoperasikan insinerator, tapi hanya untuk mengolah limbah dari kegiatan industrinya sendiri.
Nah, di sinilah masalahnya.
Aktivitas mengolah sampah domestik dari luar dalam hal ini dari Tangsel dinilai sebagai kegiatan baru. Kegiatan ini sama sekali tidak tercakup dalam izin yang sudah mereka pegang. Intinya, mereka melakukan sesuatu di luar yang diizinkan.
"Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor secara bersama-sama menghentikan sementara aktivitas tersebut," tegas Tengku Mulya.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie sempat memberikan penjelasan terkait hal ini. Dia menegaskan bahwa sampah dari wilayahnya tidak dibuang ke TPA milik pemda di Cileungsi.
"Iya, betul (dikelola pabrik kertas bukan dibuang ke TPA)," kata Benyamin kepada wartawan, Sabtu (10/1).
Menurut Benyamin, kerja sama pengelolaan sampah itu dilakukan langsung antara Pemkot Tangsel dengan pihak swasta. Dia menyebut perusahaan tersebut telah memiliki amdal dan berbagai izin lain yang diperlukan.
"Di Cileungsi itu perusahaan swasta (pabrik kertas) yang sudah punya amdal dan izin lainnya. Jadi hubungannya pemkot dengan swasta," katanya.
Namun begitu, penjelasan itu tampaknya belum cukup bagi otoritas di Bogor. Pemeriksaan di lapangan menemukan celah antara izin yang ada dengan praktik yang berjalan. Kini, aktivitas di lokasi itu terpaksa dihentikan sementara, menunggu penyelesaian persoalan perizinan ini.
Artikel Terkait
Puluhan Guru dan Pelajar di Blora Rugi Miliaran Rupiah Akibat Investasi Bodong Snapboost
Petugas Damkar Korban Begal Apresiasi Polres Jakpus Tangkap 5 Pelaku
PLN Icon Plus Dukung Kelancaran Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado
MPR Desak Mitigasi Dini Hadapi Kemarau Panjang dan El Nino 2026