Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa lalu, terungkap sebuah kendala teknis yang cukup pelik. Cepy Lukman Rusdiana, mantan pejabat di Kemendikbudristek, duduk sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, dia menyebut laptop Chromebook punya masalah serius terkait dua hal: aplikasi Dapodik dan UNBK.
“Aplikasi Dapodik itu tak bisa diinstal di Chromebook,” ujar Cepy. Tak cuma itu, perangkat berbasis Chrome OS itu juga dinyatakannya tidak bisa dipakai untuk menyelenggarakan Ujian Nasional Berbasis Komputer.
Sidang itu sendiri mengadili tiga orang terdakwa. Mereka adalah Mulyatsyah, yang pernah menjabat sebagai Direktur SMP, lalu Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar, dan seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam.
Nah, bagi yang belum familiar, Dapodik itu apa sih? Singkatnya, ini sistem pendataan nasional yang mengumpulkan informasi lengkap seputar sekolah, mulai dari data siswa, guru, sampai tenaga kependidikan. Sistem online ini dikelola oleh Kemendikbudristek yang sekarang namanya berubah jadi Kemendikdasmen.
Artikel Terkait
Kades dan Tiga Terdakwa Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pager Laut
Indonesia Puncaki Peringkat Kesejahteraan Global: Modal Sosial atau Alarm bagi Kebijakan?
Chat Grup Nadiem Sebelum Jadi Menteri Jadi Sorotan di Sidang Korupsi Rp 2,1 Triliun
Prabowo: Sekolah Taruna Nusantara Kunci Wujudkan Kesejahteraan Rakyat