Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa lalu, terungkap sebuah kendala teknis yang cukup pelik. Cepy Lukman Rusdiana, mantan pejabat di Kemendikbudristek, duduk sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, dia menyebut laptop Chromebook punya masalah serius terkait dua hal: aplikasi Dapodik dan UNBK.
“Aplikasi Dapodik itu tak bisa diinstal di Chromebook,” ujar Cepy. Tak cuma itu, perangkat berbasis Chrome OS itu juga dinyatakannya tidak bisa dipakai untuk menyelenggarakan Ujian Nasional Berbasis Komputer.
Sidang itu sendiri mengadili tiga orang terdakwa. Mereka adalah Mulyatsyah, yang pernah menjabat sebagai Direktur SMP, lalu Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar, dan seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam.
Nah, bagi yang belum familiar, Dapodik itu apa sih? Singkatnya, ini sistem pendataan nasional yang mengumpulkan informasi lengkap seputar sekolah, mulai dari data siswa, guru, sampai tenaga kependidikan. Sistem online ini dikelola oleh Kemendikbudristek yang sekarang namanya berubah jadi Kemendikdasmen.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Enam Pelaku Sindikat Pencurian Besi dan Kabel Jalan Tol di Jakarta Utara
PAN Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis, Sebut Investasi Bangsa
MK Siapkan Sidang Lanjutan Gugatan Program Makan Bergizi Gratis
KPK Tahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Terkait Kasus Suap Rp5 Miliar