"Ke depan, kami berharap tata kelola haji semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah."
Di sisi lain, KPK sendiri sudah lebih dulu menyatakan kesiapan mereka. Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, penetapan Yaqut sebagai tersangka bukanlah langkah gegabah. Semua didasari bukti yang mereka kumpulkan, meski rincian kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
"Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti," jelas Budi, Minggu (11/1).
"Di mana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti."
Bukti-bukti itu, lanjutnya, datang dari berbagai sumber. Mulai dari hasil pemeriksaan saksi, dokumen fisik, hingga bukti elektronik yang didapat dari sejumlah penggeledahan.
Intinya, KPK merasa sudah punya pondasi yang kuat. Bahkan, seluruh pimpinan lembaga itu dikatakan sepakat bulat soal penetapan tersangka ini.
"Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya," pungkas Budi Prasetyo.
Artikel Terkait
Menu Bergizi Gratis Picu Keracunan Massal, Ratusan Siswa Grobogan Terluka
KM Bima Mogok di Dekat Pulau Onrust, 41 Orang Dievakuasi Polairud
Polres Serang Dirikan Dapur Darurat untuk Warga Terendam Banjir 30 Cm
Trump Ancang-ancang Pukul Iran dengan Senjata Tarif 25 Persen