"Ke depan, kami berharap tata kelola haji semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah."
Di sisi lain, KPK sendiri sudah lebih dulu menyatakan kesiapan mereka. Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, penetapan Yaqut sebagai tersangka bukanlah langkah gegabah. Semua didasari bukti yang mereka kumpulkan, meski rincian kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
"Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti," jelas Budi, Minggu (11/1).
"Di mana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti."
Bukti-bukti itu, lanjutnya, datang dari berbagai sumber. Mulai dari hasil pemeriksaan saksi, dokumen fisik, hingga bukti elektronik yang didapat dari sejumlah penggeledahan.
Intinya, KPK merasa sudah punya pondasi yang kuat. Bahkan, seluruh pimpinan lembaga itu dikatakan sepakat bulat soal penetapan tersangka ini.
"Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya," pungkas Budi Prasetyo.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Salat untuk Medan, 10 Ramadan 1447 H / 28 Februari 2026
Polisi Gagalkan Perang Sarung di Surabaya, 16 Orang Diamankan Bawa Senjata Tajam
KPK Ingatkan Penggunaan Anggaran Daerah Usai Polemik Mobil Dinas Gubernur Kaltim
Polisi Tangkap Enam Pelaku Sindikat Pencurian Besi di Pademangan