Lima nama akhirnya muncul ke permukaan. Dari internal KPP, ada DWB (Kepala KPP), AGS (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi), dan ASB (tim Penilai). Dari pihak eksternal, tersangkanya adalah ABD (Konsultan Pajak PT WP) dan EY (Staf PT WP).
Semuanya berawal dari pemeriksaan rutin. Tim dari KPP Madya Jakarta Utara mendapati potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Angkanya fantastis: sekitar Rp 75 miliar.
Di sinilah modus 'all in' mulai beraksi. Menurut penjelasan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, AGS selaku Kepala Seksi meminta PT WP membayar Rp 23 miliar secara 'all in' untuk menyelesaikan utang pajak yang Rp 75 miliar itu.
"Dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar dimaksudkan untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak," papar Asep.
PT WP sempat keberatan. Mereka hanya menyanggupi fee sebesar Rp 4 miliar. Namun begitu, uang suap itu ternyata cukup ampuh. Kekurangan pajak yang semula Rp 75 miliar, mendadak menyusut drastis.
Asep melanjutkan kronologinya. Pada Desember 2025, setelah kesepakatan terjadi, terbitlah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai baru.
"Nilai bagi PT WP menjadi hanya Rp 15,7 miliar," tuturnya.
Artinya, terjadi pemotongan sekitar Rp 59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal. Kerugian negara pun tak terelakkan. Semua berawal dari permintaan 'all in' yang ternyata berisi permainan kotor.
Artikel Terkait
Paket All In Rp 23 Miliar yang Gagal, Pimpinan KPP Jakut Jadi Tersangka Suap Pajak
Iran Balas Ancaman Trump: AS dan Israel Jadi Sasaran Sah
Cemburu Buta Berujung Aib: Pacar Dianiaya dan Dipermalukan di Kendari
Iran Ancam AS dan Israel, Korban Kerusuhan Tembus 500 Jiwa