Operasi tangkap tangan lagi-lagi digelar KPK. Kali ini, sasarannya adalah pegawai pajak di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Dari penggerebekan itu, petugas menyita uang tunai dalam jumlah yang cukup besar baik rupiah maupun valuta asing. Nilainya disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan temuan tersebut.
"Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," ujarnya, seperti dilaporkan Antara, Sabtu (10/1/2026).
Menurut sejumlah saksi, operasi ini berkaitan dengan dugaan suap untuk mengurangkan nilai pajak. Namun begitu, Fitroh belum mau membeberkan detail lebih jauh. Masih banyak yang perlu digali, katanya. Soal modus atau siapa saja yang terlibat, misalnya, masih diselidiki timnya.
Seperti biasa, KPK punya batas waktu satu kali 24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan. Apakah akan ditahan atau hanya diperiksa sebagai saksi, itu masih dalam pertimbangan.
Kalau melihat catatan kinerja tahun lalu, ini bukan operasi pertama. Sepanjang 2025 saja, KPK tercatat sudah melakukan 11 kali OTT. Angka yang tak bisa dibilang kecil, dan menunjukkan bahwa upaya pemberantasan suap masih terus berjalan meski tantangannya tak pernah ringan.
Artikel Terkait
Pelajar di Palmerah Bacok Sesama Pelajar Pengendara Motor, Terekam CCTV
Wali Kota Makassar Hadiri Pencanangan Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Pentingnya Data untuk Kebijakan Pembangunan
DPR Sahkan Revisi UU Polri, Anggota Komisi III: Perkuat Profesionalisme dan Pengawasan Eksternal
Lift JPO Lenteng Agung Kembali Berfungsi Usai Diperbaiki dari Kerusakan Akibat Vandalisme