Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, meyakini pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan memperkuat profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, regulasi baru ini juga telah selaras dengan semangat yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Harapan masyarakat terhadap Polri hari ini bukan sekadar penegakan hukum yang tegas, tetapi juga pelayanan yang adil dan humanis,” kata Abdullah kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai, pengesahan undang-undang tersebut diharapkan mampu mendekatkan Polri dengan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik. Ia menekankan bahwa perubahan regulasi harus diikuti oleh perubahan cara pandang di internal institusi.
“Saya optimistis UU Polri yang baru akan semakin memperkuat transformasi Polri sebagai institusi modern yang dekat dengan rakyat dan dipercaya masyarakat,” ujar Abdullah.
“UU Polri yang baru ini harus didukung oleh anggota Polri yang memiliki paradigma baru, sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan substantif, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara,” sambungnya.
Dalam undang-undang yang baru disahkan itu, Abdullah menyoroti penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga pengawas eksternal tersebut, menurut dia, kini memiliki wewenang lebih besar dalam memantau proses penegakan hukum. Ia memastikan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas institusi Polri menjadi prioritas dalam regulasi ini.
“Penguatan Kompolnas diharapkan dapat mendukung pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian,” ujar Abdullah.
Diketahui, DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Selasa, 9 Juni 2025. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026.
Artikel Terkait
Dosen UPN Veteran Jakarta Tolak Alih Status Jadi Tenaga Profesional Tanpa Kepastian Hukum
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Apresiasi Program Bedah Rumah Lapas Warungkiara yang Libatkan Narapidana
Listrik Padam Berjam-jam di Bekasi Tanpa Pemberitahuan, Warga Keluhkan Gangguan Pekerjaan
Kajari Medan Bantah Tuduhan Pemerasan Kontraktor di Kupang: Itu Fitnah