KPK Tetapkan Yaqut Tersangka, PBNU Tegaskan Ini Urusan Pribadi

- Sabtu, 10 Januari 2026 | 08:05 WIB
KPK Tetapkan Yaqut Tersangka, PBNU Tegaskan Ini Urusan Pribadi

Pendapat serupa disuarakan Sekjen PBNU, Amin Said. Menurutnya, penetapan tersangka sepenuhnya adalah kewenangan KPK. "Itu kewenangan KPK. Kita tunggu saja," tutur Amin.

Dia menyerahkan segalanya pada proses peradilan. "Biarlah proses peradilan nanti yang akan mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Yang penting, harus adil," harapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah mengonfirmasi penetapan dua tersangka pada Jumat (9/1). Selain Yaqut, ada nama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex.

"Confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Budi.

Kasus yang diusut ini berhubungan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk tahun 2024, tepat saat Yaqut masih menjabat. Kuota ekstra itu sendiri merupakan hasil lobi pemerintah Indonesia ke Arab Saudi, dengan tujuan mulia: memangkas antrean panjang calon jemaah yang bisa menunggu hingga puluhan tahun.


Halaman:

Komentar