21 Tahun Jadi Budak di Negeri Orang: Kisah Pilu Pekerja Migran yang Disiksa Majikan Tanpa Gaji dan Kontak Keluarga

- Kamis, 20 November 2025 | 19:30 WIB
21 Tahun Jadi Budak di Negeri Orang: Kisah Pilu Pekerja Migran yang Disiksa Majikan Tanpa Gaji dan Kontak Keluarga

Sudah dua puluh satu tahun lamanya SN (47) meninggalkan kampung halamannya di Temanggung dengan harapan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Malaysia. Tapi harapan itu berubah jadi mimpi buruk. Bukannya mendapat nafkah, ia malah dikurung majikannya, putus kontak dengan sanak keluarga, mengalami penyiksaan, dan yang paling pahit tak pernah menerima gaji sedikit pun selama dua dekade lebih.

Namun begitu, nasibnya berubah pada 19 Oktober lalu. Berkat laporan dari anak sang majikan, Kepolisian Malaysia akhirnya bergerak menyelamatkannya. Setelah bebas, momen yang paling dinantikan pun tiba: SN akhirnya bisa menghubungi keluarganya di Temanggung setelah 21 tahun terputus sama sekali.

"Kemarin mereka sudah video call. Ada anaknya, sepupu, bahkan dia sudah punya cucu yang umurnya sekitar 8 atau 9 tahun. Jadi ya suasana haru, tangis-tangisan saja," tutur Duta Besar RI untuk Malaysia, Dato' Indera Hermono, ketika diwawancarai Kamis (20/11). Ia menggambarkan reuni virtual itu dengan nada haru.

Awalnya, identitas SN sama sekali tak diketahui. Dari anak majikanlah polisi mendapat petunjuk bahwa korban adalah WNI. Proses identifikasi kemudian dilakukan di KBRI Malaysia pada 30 Oktober menggunakan data biometrik. Tapi ternyata, data SN tidak ada dalam sistem keimigrasian Indonesia. Menurut pengakuannya, SN pernah mengurus paspor di tahun 2004 dan ia masih ingat nomornya.

Langkah selanjutnya, Atase Polri mengambil sidik jari SN dan mengirimkannya ke Pusat Inafis dan Identifikasi Polri di Indonesia. Dari sanalah terungkap bahwa SN benar warga negara Indonesia yang berdomisili di Temanggung. Polres Temanggung pun turun tangan, mendatangi alamat keluarganya, dan mengonfirmasi identitas SN.

“Selama 21 tahun itu, dia enggak pernah kontak keluarga. Waktu berangkat ke Malaysia, anaknya masih umur 5 tahun,” kata Hermono lagi.

Momen video call yang mengharukan itu disaksikan langsung oleh Hermono dan petugas Kepolisian Malaysia yang mengantarnya ke KBRI. “Saya lihat sendiri, polisi yang antar pun ikut terharu, sampai menangis melihat mereka video call,” kenangnya.

Laporan dari Hati Nurani

Di sisi lain, kisah ini terungkap justru karena laporan anak majikan sendiri. Hermono menjelaskan, si anak tidak tega melihat SN terus disiksa. “Dia dirawat oleh korban sejak kecil, sejak umur 3 tahun. Jadi anak ini menganggap SN seperti ibunya sendiri. Menurut polisi, yang kejam justru majikannya yang perempuan,” ujarnya.

“Ini bukti bahwa perlakuan terhadap SN sudah keterlaluan. Sampai-sampai seorang anak berani melaporkan orang tuanya sendiri, meski tahu risikonya. Tapi dia tidak tahan melihat penderitaan korban,” lanjut Hermono.

Korban ternyata bekerja pada majikan yang sama sepanjang 21 tahun. Sejak tiba di Malaysia tahun 2004, hidupnya seperti di penjara: disiksa, tak digaji, dan dilarang keluar rumah.

“Dia dikurung, tidak pernah boleh kemana-mana. Gaji? Tidak pernah sama sekali. Hubungan dengan keluarga juga diputus. Penyiksaan fisik sampai membuat bibirnya sumbing karena disiram air panas lukanya sampai infeksi dan harus dioperasi. Gigi depannya pun patah,” papar Hermono tegas.

KBRI Malaysia sudah melaporkan kasus ini kepada pemerintah Malaysia melalui Kementerian Luar Negeri. Hermono menegaskan bahwa yang dialami SN adalah pelanggaran HAM berat. “Dia benar-benar diperlakukan seperti budak. Makan seadanya, ada kekerasan fisik. Kami sudah siapkan pengacara untuk menuntut hak gaji selama 21 tahun, plus kompensasi atas cacat fisik permanen. Kami juga minta pidana bagi majikan karena eksploitasi dan kekerasan,” tegasnya.

Menariknya, sang majikan disebut punya pekerjaan yang bagus pernah jadi direktur di sebuah pabrik, sekarang jadi karyawan biasa. Saat ini, pelaku ditahan dengan jaminan. “Ditahan, tapi pakai jaminan uang. Kalau tidak salah sekitar 20 ribu ringgit. Jadi statusnya tahanan rumah, tidak boleh pergi jauh,” pungkas Hermono.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar