Kabar mengejutkan datang dari Gedung KPK. Komisi antirasuah itu resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Kasusnya terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Langkah ini tentu saja langsung menyita perhatian publik.
Menanggapi penetapan itu, PBNU lewat Ketuanya, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, bersikap hati-hati. Dia menegaskan bahwa kasus ini murni ranah pribadi sang mantan menteri.
"Ini masalah pribadi beliau dan tidak ada kaitannya dengan PBNU secara kelembagaan," ujar Gus Fahrur kepada awak media, Sabtu lalu.
Dia menambahkan, Yaqut akan tetap didampingi oleh pengacara pribadinya yang sudah lama menanganinya. Pihaknya, kata dia, menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan. Namun begitu, Gus Fahrur berharap persidangan nanti benar-benar mengedepankan fakta dan data yang akurat.
"Selama belum ada vonis, kita hormati asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Prinsip itu berarti seseorang yang disangka harus dianggap tidak bersalah, sampai pengadilan memutuskan sebaliknya dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Beban pembuktian ada di tangan jaksa," sambungnya.
Artikel Terkait
Sekretaris Kabinet Kritik Inflasi Pengamat yang Tak Berdasar Data
Otoproject Ekspansi ke Bekasi dan Serpong dengan Konsep Studio Modern
Jatim Libatkan 7.500 Relawan Santri dan Mahasiswa untuk Percepat Sertifikasi Tanah
Wamen Dalam Negeri Tinjau Penerapan WFH ASN Bekasi, Apresiasi Capaian 40 Persen