Roy Suryo Siap Hadapi Pemeriksaan Kasus Dugaan Ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya
Pakar telematika Roy Suryo menyatakan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung di Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025.
Menjelang proses hukum, Roy Suryo tetap teguh pada pernyataannya mengenai status ijazah milik Presiden Jokowi. Ia mengonfirmasi telah menerima panggilan resmi dari pihak kepolisian.
"Saya sudah menerima panggilan pertama besok pukul 10.00 WIB. Saya akan hadir bersama tim kuasa hukum," ujar Roy Suryo kepada wartawan pada Rabu, 12 November 2025.
Barang Bukti yang Akan Dibawa Roy Suryo
Roy Suryo mengungkapkan rencananya untuk membawa beberapa barang bukti selama proses pemeriksaan. Salah satu barang bukti utama adalah buku berjudul "Jokowi's White Paper" yang memuat hasil penelitiannya terkait dokumen ijazah Presiden Jokowi.
Ia menegaskan bahwa penelitian yang dilakukannya merupakan bagian dari hak intelektualnya sebagai akademisi dan peneliti di bidang telematika. Roy juga menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Pernyataan Rismon Sianipar Terkait Kasus Ini
Rekan Roy Suryo, Rismon Sianipar, juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari yang sama. Rismon menegaskan bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma tidak pernah melakukan rekayasa atau pengeditan terhadap dokumen ijazah Presiden Jokowi.
"Kami memiliki bukti yang menunjukkan bahwa kelompok RRT tidak melakukan manipulasi apa pun," tegas Rismon Sianipar. Ketiga pihak tersebut akan menjalani pemeriksaan secara terpisah oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Tuntutan dari Pihak Pelapor
Di sisi lain, pihak pelapor yang mengaku sebagai relawan Jokowi meminta agar Roy Suryo dan kedua rekannya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengaku telah menyampaikan permohonan penahanan tersebut kepada penyidik.
Pelapor lain, Lechumanan, menyatakan bahwa tindakan Roy Suryo dan rekan-rekannya telah dilakukan berulang kali, sehingga memberikan alasan kuat bagi pihak kepolisian untuk melakukan penahanan.
Permintaan Penyitaan Buku Jokowi's White Paper
Lechumanan juga meminta agar penyidik menyita seluruh barang bukti terkait, termasuk buku Jokowi's White Paper yang disebut memiliki ketebalan 700 hingga 800 halaman. Ia berharap penyitaan buku tersebut dapat membantu penyidik dalam menelusuri kasus ini lebih mendalam.
Mengenal Buku Jokowi's White Paper
Buku Jokowi's White Paper merupakan karya bersama Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma. Buku setebal hampir 700 halaman ini menyoroti keabsahan ijazah Presiden Jokowi dengan menggunakan pendekatan digital forensik, telematika, dan neuropolitika.
Buku tersebut pertama kali diluncurkan pada 18 Agustus 2025 dan kini menjadi salah satu alat bukti dalam penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu. Saat ini, akses publik terhadap buku tersebut dilaporkan terbatas karena statusnya yang terkait dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
Artikel Terkait
Kejagung Pastikan 21.801 Motor Listrik BGN Tetap Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis Meski Disidik Korupsi
Ana/Trias Bangkit dari Keterpurukan, Lolos ke Final Australian Open 2026
STIEM Bongaya Makassar Juarai NCFS 2026 Usai Taklukkan STIE Indonesia Jakarta 3-2
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyelundupan Sembilan Warga Uzbekistan ke Australia